Personel Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan 3 orang pelaku penambang ilegal batu gunung di Kecamatan Muara.
Ketiganya, yakni Chandra Sianturi ( 44 ) warga Jalan Puri Anom, Sembahe Baru, Pancurbatu, Deliserdang, Bastian Rajagukguk, (23) warga Dolok Martumbur, Kecamatan Muara, Taput dan Amihut Gamalie Sianturi, (20) warga Simpang Tiga, Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbahas.
Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahan menyampaikan, penangkapan ketiganya dilakukan karena kedapatan melakukan penambangan batu gunung secara illegal dari Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara Kabupaten Taput, pada Sabtu (21/10/2023).
"Diantara ketiga orang tersebut, 1 orang sebagai pengusaha yaitu Chandra Sianturi dan 2 orang lagi merupakan mitra kerjanya sebagai pengangkut bahan galian," ungkapnya, Selasa (24/10/2023).
Delianto menjelaskan, penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat setempat, atas adanya aktivitas tambang galian batu gunung setelah sebelumnya sempat berhenti.
"Saat tim turun kelapangan ternyata aktivitas penambangan tersebut benar beroperasi, lengkap dengan peralatan berupa alat berat jenis excavator dan mobil truk yang sudah bermuatan batu gunung siap untuk dijual," jelasnya.
Saat diinterogasi, beber Delianto, mereka juga tidak bisa menunjukkan izin penambangan yang sah yang dari pemerintah. Karenanya ketiganya pun langsung diboyong ke Polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saat ini ketiganya sedang dalam proses pemeriksaan lanjut," bebernya.
Dalam kesempatan ini, Delianto menyatakan, bahwasanya sebelum dilakukan penindakan, pada Kamis (19/10/2023) lalu, Polres Taput sudah mendatangi lokasi penambangan untuk mengimbau agar seluruh penambangan illegal dihentikan aktivitasnya sebelum memiliki izin.
"Sedangkan yang kita amankan sekarang ini karena tidak mengindahkan imbauan yang telah diberikan, sehingga tindakan hukum pun kita lakukan," terangnya.
Dalam kasus ini, sambungnya, selain ketiga pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi BK 8129 GD warna kuning beserta kunci mobil, 1 unit mobil Mitsubishi BK 8654 EM warna kuning beserta kunci mobil dan 1 unit excavator merk CAT 320D warna kuning.
"Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan," sebutnya.
"Kepada para tersangka dikenakan Pasal 158 dan atau Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp10.000," pungkasnya.
Sumber : Tribun-medan.com