OKU TIMUR, JEJAK KRIMINAL
Pemuda berinisial NA (19) warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur, usai memperkosa pacarnya. Korban yang masih berusia 15 tahun bahkan ditinggalkan di jalanan.
Kasat Reskrim AKP Hamsal didampingi Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono mengatakan kronologi kejadian berawal dari perkenalan tersangka dan korban DAZ (15). Namun, selama menjalin hubungan, korban disetubuhi tersangka hingga tujuh kali.
"Tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan, kemudian mengajak kekontrakan teman pelaku di Desa Rantau Jaya, selanjutnya pada saat dikontrakan tersebut tersangka kembali menyetubuhi korban dengan membujuk rayu akan menikahi korban apabila terjadi apa-apa (hamil)," ucap Hamsal, Kamis (5/10/2023).
Setelah menyetubuhi korban, tersangka menyuruh korban untuk meminum minuman keras. Tak lama kemudian tersangka mengajak korban pulang. Namun pada saat di perjalanan tersangka meninggalkan korban di jalan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Poles OKU Timur untuk ditindaklanjuti.
“Setelah dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka, selanjutnya pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Didesa Tanah Merah Kecmatan Belitang Madang Raya Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono bersama anggoya melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.
Sumber : sumsel.inews.id