Pemuda di Medan Dituntut 16 Tahun Penjara Usai Jual Sabu ke Polisi


Pemuda di Medan Dituntut 16 Tahun Penjara Usai Jual Sabu ke Polisi

Rabu, 18 Oktober 2023, Oktober 18, 2023

MEDAN, JEJAK KRIMINAL

Seorang pria bernama Adam Izly Ramadhan Nasution dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Adam diyakini jaksa bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram lebih.


"Tiga, menjatuhkan kepada terdakwa Adam Izly Ramadhan Nasution di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata jaksa Risnawati Ginting, Selasa, (17/10/2023).


Pria berusia 20 tahun itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda itu tak dibayarkan diganti dengan penjara selama 6 bulan.


"Dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," jelasnya.


Untuk diketahui, perkara ini bermula sekitar bulan Juli 2023. Diketahui kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika yang dilakukan terdakwa.


Singkat cerita, kepolisian pun menghubungi terdakwa dengan modus membeli narkotika. Kemudian terdakwa dan kepolisian sepakat melakukan transaksi di Jalan H. Adam Malik, Kota Medan.


Alhasil terdakwa pun diringkus. Dari hasil interogasi ditemukan sabu seberat 3 kilogram di tas yang dibawa terdakwa dan 99 gram di rumah terdakwa. Dari hasil transaksi itu juga terdakwa mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 1-2 juta.


Perbuatan terdakwa pun mengakibatkan dirinya dibawa ke kursi pesakitan. Pada 12 September 2023 terdakwa pertama kali disidang. Dirinya pun didakwa melanggar tindak pidana narkotika.

Sumber : Detik.com

TerPopuler