Pemilik Pondok Pesantren di Padang Tualang Langkat, Ditangkap Polisi Lecehkan Santriwati


Pemilik Pondok Pesantren di Padang Tualang Langkat, Ditangkap Polisi Lecehkan Santriwati

Kamis, 19 Oktober 2023, Oktober 19, 2023

 

LANGKAT, JEJAK KRIMINAL

Polisi akhirnya menahan pria berinisal K (35), pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.


Pemilik ponpes sekaligus pelaku pelecehan atau pencabulan terhadap santriwatinya, diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat pada, Selasa (17/10/2023).


Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto menerangkan, bahwa kasus ini bermula adanya pengaduan dari orang tua korban berinisial A warga Kecamatan Sei Lepan, bahwa anaknya yang berinisial N (14) telah dicabuli oleh pelaku K.


"Kejadian ini mula diketahui pada, Jumat, 25 Agustus 2023, pada saat A dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa N yang merupakan anak kandung A telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh K," ujar Yudianto, Rabu (18/10/2023). 


Lanjut Yudianto, dimana K telah mengelus-elus beberapa bagian tubuh N seperti tangan, punggung, dan paha serta memegangi kaki N.


Mendapat informasi itu, kemudian orang tua korban langsung menjumpai anaknya di rumah adiknya.


Pada saat ayah korban menanyakan perihal kejadian tersebut, N mengakui telah mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dari K,tepatnya, pada hari Minggu, 20 Agustus 2023.


"Pada saat ayah korban beserta keluarganya, kadus dan kepling menjumpai pelaku K, pelaku mengakui telah berbuat hal yang tidak pantas terhadap N. Atas kejadian tersebut kemudian orangtua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya," ujar Yudianto.


Atas kejadian itu, pelaku K disangkakan atau dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.


Pengakuan Pemilik Ponpes

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pemilik ponpes terjadi di Kecamatan Padang Tualang.


Adapun korbannya berinisial NW, siswi kelas 2 Tsanawiyah (SMP), merupakan warga Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Keluarga korban pun sudah melaporkan terduga pelaku yaitu pemilik ponpes ke Polres Langkat dengan nomor polisi LP/B/466/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 5 September 2023.


Bahkan yang lebih mengejutkan, diduga korban lebih dari tiga orang santriwati.


Amatan wartawan saat mengunjungi ponpes yang isinya hampir didominasi santriwati, tampak suasana begitu sepi. Terlihat sesekali santriwati mengenakan cadar keluar dari dalam ponpes menuju musala.


Untuk menindaklanjuti tuduhan ini, wartawan juga berupaya bertemu dengan pemilik pondok pesantren bergelar Licence (LC).


Saat ditemui pemilik ponpes berinisial K, menceritakan soal dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan terhadap dirinya.


"Peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut, awal ceritanya, saya inikan pengasuh sekaligus seorang pengajar. Dan semua santriwati yang ada di sini itu, anak didik saya," ujar pemilik pondok pesantren berinisial K, Kamis (7/9/2023).

Lanjut K, semua tanggung jawab santriwati, tanggung jawabnya dirinya.


Ia pun menambahkan, jika dugaan pelecehan yang dituduhkan terhadap dirinya, terjadi pada, Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Di mana korban sekaligus santriwati pada saat itu kabur dari pondok pesantren.


"Alhamdulillah dikejar sama kawan-kawannya, termasuk istri saya ngejar bersama beberapa pengurus, dan akhirnya ketangkap santriwati tadi dan dibawa kembali ke pondok. Setelah dibawa ke pondok pengurus datang lagi, Buya itu santriwatinya kalau gak dibujuk mau kabur lagi. Kalian yang bujuk saya bilang, kami angkat tangan katanya. Alhasil saya yang turun," ujar K.


"Santriwati itu pun saya panggil, sambil saya didampingi satu orang pengurus wanita. Saya masukkan dia (korban) di musala. Dan pengurusnya berjaga-jaga di luar agar dia gak lari lagi. Namanya membujuk saya tayain, kenapa kok bisa kabur, kenapa kok bisa lari, diam aja santriwati itu. Saya tanya lagi apa sebabnya. Agak lama saya tanya, gak ada ngomong santriwati itu sepatah kata pun," sambungnya.


Akhirnya, pemilik ponpes ini mengaku, jika ia mendapat dapat info, korban santriwati ini dikucilkan kawan-kawannya karena di rambutnya banyak kutu.


"Dan saya dengar sudah dicukur rambutnya sama pengurus, mungkin itu langkah antisipasinya. Bahkan saya dengar lagi mau digundul. Saya bilang begini, karena saya seorang pengasuh, membujuk itukan seperti halnya ayah membujuk anak. Jadi saya pegang tangan santriwati itu, saya bilang kamu itu bersih, mungkin rambut boleh jadi banyak kutu," ujar pemilik ponpes.



Tak hanya itu, pemilik ponpes ini mengaku, melakukan hal tersebut hanya untuk membangkitkan semangat santriwati tersebut.



"Saya juga bilang, apa betul rambutnya mau digundul, saya masukkan tangan saya dari balik jilbabnya. Saya pegang rambutnya, Alhamdulillah rambutnya gak digundul, cuma dicukur pendek. Tenang aja, nanti Buya bilang sama pengurus jangan digundul. Namanya untuk menghilangkan kutu banyak caranya. Yang penting kamu di pondok aja jangan kabur lagi," ujar pemilik ponpes.



Pemilik ponpes bersikeras melakukan hal-hal tersebut hanya sebagai bujuk rayu agar santriwati itu mengurungkan niatnya untuk kabur.



"Pokoknya saya bujuk saya rayu, bahkan pipinya saya cubit, kamu itu cantik, kamu itu imut saya bilang. Intinya bagaimana hati dia ini semangat lagi, dan pikiran saya bagaimana santriwati ini betah di pondok pesantren," ujar K.



Mendengar bujuk rayuan itu, K menambahkan satriwati tetap diam saja. Namun K kembali mengaku, memegang kaki dan betis santriwati itu.



"Kamu ini bersih saya bilang. Pokoknya kamu mondok jangan kabur lagi. Dan pengurusnya saya panggil, kalian jangan gundulkan dia lagi, ini masalah biasa, masalah kecil. Bawa masuk ke pondok, gerbang dikunci," ujar K.



Santriwati itu pun akhirnya dibawa masuk ke dalam ponpes. Tetapi menurut pemilik ponpes pada saat itu, tidak ada yang boleh berkunjung.



"Sementara tidak boleh ada yang berkunjung, karena untuk mengantisipasi, agar santriwati tak kabur. Karena pukul 11-12 WIB, waktu istirahat. Takut waktu kami tidur, dia kabur lagi, pening kami," ujar pemilik ponpes.


Pria berusia 35 tahun dan bergelar LC ini mengaku, sudah mengetahui jika santriwati dan keluarganya sudah membuat laporan ke Polres Langkat.



"Jadi memang santriwati ini sudah melapor ke Polres Langkat pada, Selasa (5/9/2023). Dan sebelumnya orangtuanya juga datang kemari, ngomong pelecehan seksual-pelecehan seksual, saya diam aja. Dan saya gak tau pelecehannya di mana," ujar K.



Meski demikian K mengaku salah karena sudah memegang tangan dan rambut santriwati.



"Secara agama, itulah salah saya. Bagian intim tidak ada saya raba-raba, paha, dada apalagi kemaluan, itu tidak ada sama sekali. Saya hanya berinteraksi sebagai ayah dan anaknya sendiri. Kalau gak saya bujuk dia, kabur lagi, yang dituntut siapa, ya saya lagi," ujar K.



"Saya kaget juga ketika orangtuanya datang marah-marah dan menuduh saya melakukan pelecehan seksual. Saya gak tau apa-apa, tujuan saya hanya membujuk dan merayu. Dan membuat anak ini betah tidak kabur dari pondok," tutupnya.

TerPopuler