Pelaku Karhutla di Aur Cina Berhasil Dibebekuk Satreskrim Polres Inhu


Pelaku Karhutla di Aur Cina Berhasil Dibebekuk Satreskrim Polres Inhu

Sabtu, 21 Oktober 2023, Oktober 21, 2023

Inhu-Jejak Kriminal - Satreskrim Polres Inhu melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bersama Polsek Batang Cenaku berhasil mengamankan seorang laki-laki tersangka kasus kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seluas 26,43 hektare di Desa Aur Cina kecamatan Batang Cenaku kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau.


Tersangka  berinisial Yanto alias Regar (34), warga Desa Aur Cina diringkus dikediamannya, Kamis 19 Oktober 2023 siang oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Unit Tipiter Satreskrim Polres Inhu dan anggota Bhabinkamtibmas setempat.


Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan pengungkapan kasus Karhutla di Desa Aur Cina tersebut. Jumat Sore (20/10/2023)


Berdasarkan laporan Polsek Batang Cenaku 29 September 2023 terpantau hotspot dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning dengan posisi di Desa Aur Cina.


Anggota Bhabinkamtibmas setempat langsung menuju lokasi dan melihat puluhan hektare lahan berupa semak belukar yang sudah tumbang.


Kapolsek mengintruksikan Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku untuk turun kelapangan guna melakukan penyelidikan dan Kapolsek juga berkoordinasi dengan Unit Tipiter Satreskrim Polres Inhu sekaligus minta back up.


Pada tanggal 17 Oktober 2023, tim gabungan yang dipimpin Kanit Tipiter Satreskrim Polres Inhu menginterogasi seorang laki-laki bernama Jon salah seorang warga Desa Aur Cina yang lahannya ikut terbakar.


Dari keterangan Jon, diketahui asal mula api ternyata dari lahan milik Yanto alias Regar.


Selanjutnya, pada tanggal 18 Oktober 2023 tim gabungan  berhasil menemukan Jon yang mengaku telah sengaja membakar lahan miliknya yang akan ditanam kelapa sawit pada tanggal 29 September 2023.


Pada tanggal 19 Oktober 2023 Polsek Batang Cenaku bersama tim UPT Lingkungan Hidup Provinsi Riau membawa kembali Jon ke lokasi Karhutla.


Dengan tujuan untuk melakukan olah TKP dan pra rekonstruksi serta mengambil titik koordinat, dari hasil pemgambilan titik koordinat diketahui bahwa lahan yang dibakar merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) kemudian dilakukan gelar perkara.


"Hasil gelar perkara direkomendasikan untuk menerbitkan laporan Polisi dengan terlapor Yanto alias Regar, saat itu juga, Yanto alias Regar langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.” Tutupnya. (Zul)


TerPopuler