Oknum Kades Hilina'a Susua Terindikasi Penyelewengan DD, Masyarakat Lapor Kabag Hukum Nisel


Oknum Kades Hilina'a Susua Terindikasi Penyelewengan DD, Masyarakat Lapor Kabag Hukum Nisel

Selasa, 24 Oktober 2023, Oktober 24, 2023

 Nias Selatan -Jejak Kriminal

Badan permusyawaratan desa(BPD) bersama Sekretaris Desa Hiliana’a Susua Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan-Sumatra Utara


Ketua (BPD) an: Saroziduhu Laia bersama anggota dan Sekdes an.Niusman Laia membuat Laporan di Kejaksaan Negeri Nias selatan atas dugaan penyalahgunaan dana desa. Senin (23/10/2023)


Kepala Desa Hiliana’a Susua an. Septulus Laia, diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa dan Dana lainya termasuk dana BLT Dana Covid-19 Tahun Anggaran 2020-2023.

1.Tahun 2020-2023 Dana PKM/BLT hanya 24 orang yang berhak menerima dalam satu tahun.

2.Dana Covid-19 Tahun 2020-2022 belum dilaksanakan sampai sekarang.

3.Rabat beton 2021 dilaksanakan tidak sesuai dengan Rab

4.Kegiatan tahun 2020-2023

PKK belum dilaksanakan sampai saat ini.

5.Kegiatan Ketahanan pangan tahun Anggaran 2022 belum terlaksana

6.Belanja barang dan jasa belum terlaksana.


Sesuai laporan BPD masih banyak yang diselewengkan oleh Kepala desa, termasuk Hak kami sebagai Operasional dan dana lainya tidak pernah kami terima, mulai tahun 2020-2023,

begitu juga Atk dan biaya rapat dan SPPD sekdes tidak pernah dibayarkan oleh kepala desa.


BPD menyampaikan laporan dan Sekdes, beberapa Dokumen tidak pernah kami Tanda tangani, RKPDes, RAPBdes, Apbedes, Realisasi dan LPJ mulai dari tahun 2020-2022.


Maka kami lembaga BPD dan Sekdes duga kuat, Kepala Desa telah memalsukan dan merekayasa Tanda tangan kami di setiap dokumen yang menyangkut

Adminitrasi tersebut.


Kepala desa tidak pernah mengadakan rapat dan mengundang masyarakat, perangkat, lembaga BPD dalam bentuk kegiatan . Apa pun di desa, Spanduk anggaran dana (APBDes) dan belanja desa tiap tahun tidak ada.


Hal ini kepala desa tidak transparan dengan masyarakatnya dalam pengelolaan dana desa.


“Kami dari Lembaga, butuh penjelasan apakah masih berlakukah UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)?

Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu”, Ujarnya Ketua BPD.


Lebih lanjut-Ketua BPD menyampaikan pada Awak Media kekecewaan atas Kinerja Kades Hiliana'a Susua yang sesuka hati dan tak trasparan pada pengelolaan Anggaran terlebih dalam pelayanan masyarakat sangat buruk. Meminta Kajari Nias Selatan untuk dapat ditindak lanjutin Laporan BPD desa bersama Sekdes penuh harap.

Awak media mencoba mengkonfirmasi laporan ini kepada kades an: S. Laia dengan arogan menjawab

“tidak ada urusan Wartawan dalam masalah Dana Desa”. Pungkasnya.


Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada respon ataupun tanggapan apapun dari Kades bersangkutan ketika dikonfirmasi via WhatsApp oleh media Jejak Kriminal.


MarTaf

TerPopuler