MEDAN, JEJAK KRIMINAL
Polres Tapanuli Utara dan Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dua karyawan atau operator SPBU curang karena menjual BBM solar bersubsidi secara ilegal ke pengepul.
Keduanya ialah Irwan Apri Wasintong Sihombing (48) dan Marno Sihombing (31), sebagai operator SPBU bernomor 14.224.307, di Jalan lintas Siborong-borong-Tarutung Kilometer 8, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara.
Mereka tertangkap tangan saat sedang mengisi BBM solar bersubsidi ke pengepul melalui mobil pickup yang sudah dimodifikasi dengan tangki air di dalamnya.
"Tim menangkap dua operator ini saat sedang mengisi BBM solar bersubsidi ke mobil yang sudah dimodifikasi untuk memuat solar bersubsidi lebih dari kapasitas sebenarnya," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, Sabtu (7/10/2023) dalam keterangan tertulisnya.
Selain dua operator SPBU, petugas juga menangkap tiga orang lainnya sebagai sopir yang mengisi BBM solar bersubsidi.
Polisi menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada Jumat 6 Oktober dini hari sekitar pukul 00:00 WIB.
Polisi berhasil mengamankan Bintang Simanungkalit dan Rian Simanungkalit saat membawa BBM bersubsidi 90 liter dengan mobil pickup jenis L300 di jalan Balige kelurahan Situmeang Habinsaran Sipoholon, Taput.
Usai menginterogasi, kemudian polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi SPBU Tarabunga Sipoholon, Tapanuli Utara.
Ternyata di sini didapati juga sopir bernama Halason Situmeang sedang mengisi BBM solar bersubsidi sebanyak 500 liter dengan tangki modifikasi di dalamnya.
Kemudian, didapat juga jeriken BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 120 liter.
Dari pengembangan inilah kemudian didapat total lima orang tersangka, termasuk dua operator SPBU.
Dari hasil peneriksaan, sopir-sopir ini mengaku membeli BBM jenis solar subsidi dari SPBU dengan cara curang untuk dijual kembali kepada sejumlah alat berat pengguna minyak industri atau non subsidi untuk mencari keuntungan.
Kemudian, untuk mendapatkan BBM solar bersubsidi dalam jumlah besar, mereka menyuap petugas SPBU sebesar Rp 10 ribu untuk per jeriken dan Rp 300 ribu untuk mobil pickup yang tangkinya sudah dimodifikasi.
Aksi curang yang merugikan negara ini sudah berlangsung selama setahun dan berulang kali dilakukan.
Saat ini Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya.
Dari pengungkapan ini disita 710 liter BBM solar bersubsidi dan dua mobil pickup L300 merk Mitsubishi.
"Mereka ngaku sudah berulang kali. Untuk mendapatkan BBM tersebut dari SPBU mereka memberikan bonus kepada petugas pengisian di SPBU sebesar Rp 10 ribu per jeriken dan Rp 300 per tangki yang ada di mobil pickup," ucapnya.
Sumber : Tribun-Medan.com