PADANG, JEJAK KRIMINAL
Viki, residivis kasus narkoba kembali berurusan hukum. Dia ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat karena diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan tersangka berlangsung dramatis. Pelaku melawan petugas sehingga sempat berkelahi dengan polisi. Namun tidak berlangsung lama, polisi berhasil membekuk pelaku di rumahnya di daerah Simpang Enam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
“Tersangka ini merupakan DPO yang sudah beberapa bulan kami buru,” kata Kanit Reskrim Polresta Padang, Ipda Adrian Afandi, Senin (9/10/2023).
Dari pemerikaan sementara, pelaku mengaku sudah beraksi di 10 lokasi di seputar Kota Padang. Saat beraksi, pelaku bersama satu orang temannya yang masih menjadi buronan. Sedangkan motor hasil curian dijual kepada penadah di daerah Ampang, Kecamatan Kuranji, Padang.
“Kami juga mengamankan seorang warga yang menjadi penadah yang kasusnya sedang kami dalami,” katanya.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu motor hasil curian. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sumber : iNews.id