Laporan Pengaduan Masyarakat, Tiga Bulan Berjalan Ditempat Tanpa Kepastian Hukum, Diduga Polres Nias Lamban Menanganinya.


Laporan Pengaduan Masyarakat, Tiga Bulan Berjalan Ditempat Tanpa Kepastian Hukum, Diduga Polres Nias Lamban Menanganinya.

Rabu, 25 Oktober 2023, Oktober 25, 2023

 Nias- Jejak Kriminal

Ononota Zega alias Ama Anjani (51), warga Dusun I, Desa Umbu Balodano, Kecamatan Sitolu'ori, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, kurang lebih 3 bulan kurang 4 hari telah melaporkan penganiyaan di Polres Nias belum juga diusut kasus yang dia adukan sejak 30 Juli 2023 belum ada kejelasan proses Hukum, Rabu (25/10/23)


“Dituturkan Ononota Zega, hingga saat ini hampir 3 Bulan kasus yang menimpa kelurga kami, Namun belum jelas duduk perkaranya. Sebelumnya, laporan ber-Nomor : STPLP/333/VII/2023/SPKT POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tersebut memang ditanggapi pihak Polres Nias pada tanggal 25 September 2023, telah di SP2HP dengan Nomor : B/350.A/IX/RES.1.6/2023 Reskrim. Hal tersebut disampaikan Pelapor kepada media ini di Gunungsitoli, Selasa (24/10/2023).


Dan telah turun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 25 September 2023 Nomor : SPDP/1224/IX/RES/1.6./2023. Dimulainya proses penyidik oleh penyidik kepolisian sesuai dengan pasal 1 angka 16 perkap 6/2019 mengenai penyidikan tindak pidana Setelah surat balasan diterima, proses laporannya pun tidak jelas kemana rimbanya,” Ungkap Ononota Zega kepada awak media Jejak Kriminal.


Diduga Pelaku Inisial NZ  (41), Alamat Desa Umbu Balodano, Kecamatan Sitolu'ori, Kabupaten Nias Utara DKK 2 Orang. Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiayaan lokasi TKP tepat dihalaman rumah pelapor sendiri pada tanggal 29 Juli 2023 sekiri pukul 12:30 Wib malam


“Ononota Zega menekankan, sesuai Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana dan berhak melapor atau mengadu ke penyelidik dan atau penyidik kepolisian, baik lisan maupun tertulis.” Tegasnya.


Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Polri dilarang mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.


“Namun agaknya, peraturan tersebut kurang berlaku bagi laporan ini. Sudah hampir tiga 3 bulan laporan penganiayaan terhadap keluarganya, hingga mengalami keterancaman jiwa pada saat itu sampai melarikan diri bersama kelurga dimalam kejadian, namun hingga saat ini tak kunjung jelas duduk perkaranya,” Tegas dia.


Lebih lanjut dia mengungkapkan, sudah beberapa kali dipanggil di Polres Nias untuk memberikan keterangan ulang atas Laporan Pengaduannya, namun sama sekali belum ada tindak lanjut kepastian hukum kasus ini, sangat lambat, kami berharap Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Nias jangan tebang pilih dalam menanggapi laporan masyarakat sehingga penanganannya mandek,”Pungkasnya.


Saya berharap kepada Bapak Kapolres Nias, AKBP Luthfi S.I.K. Segera perintahkan Kasat Reskrim dan Penyidik pembantu agar laporan pengaduan kami segera diproses sesuai prosedural hukum yang berlaku di NKRI yang kita cintai ini sehingga masyarakat sekitar wilayah hukum Polres Nias mendapat kenyamanan, kejelasan, ketentraman dan pelayan hukum yang adil seadil-adilnya.” Harapnya mengakhiri.


Pihak Polres Nias belum dapat dikonfirmasi media ini Hingga berita ini tayangkan di Publik, namun secepatnya diminta tanggapan dan klarifikasi yang sesungguhnya.


MarTaf

TerPopuler