Ketahuan Edarkan Sabu di Batunadua, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap


Ketahuan Edarkan Sabu di Batunadua, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

Selasa, 17 Oktober 2023, Oktober 17, 2023

PADANGSIDIMPUAN, JEJAK KRIMINAL


 Seorang pria berinisial AH (46) Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua ditangkap Polres Padangsidimpuan, Sabtu ,(14/10/2023) Malam.


 AH diciduk lantaran kedapatan hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Prosesnya penangkapan pelaku menjadi tontonan warga karena sudah meresahkan.


"Betul. Itu proses penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang tercatat seorang residivis Narkotika pungkas Kasat Resnarkabo Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar SH.


AKP Jasama menuturkan penangkapan terhadap AH dilakukan Sabtu (14/10/2023) malam setelah pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa di Jalan Rajainal Siregar Kelurahan Batunadua Jae akan terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Seorang Pria Berinisial AH jelas Kasat Saat memimpin proses penangkapan.


Atas dasar informasi tersebut lanjut Kasat, Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan ke TKP, tepat pukul 22.30 wib, Personil melihat Pria tersebut lengkap dengan ciri-cirinya sedang berada di tepi jalan Raja inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae.


Selanjutnya Ucap Kasat Pihaknya langsung mendekati pelaku dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap AH namun tidak ada ditemukan barang bukti narkotika Imbuh AKP Jasama.


Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkoba jenis Shabu tersebut disimpan didalam rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.


 Lalu personil melanjutkan penggeledahan terhadap rumahAH ditemukan 1 buah Pipet dan Uang RI sebesar Rp. 100,000 diatas meja didalam kamar rumah.


"Juga berikut 1 bungkus plastik klip transfaran yang berisi 3 bungkus plastik klip transfaran yang berisi Narkotika Golongan 1 Jenis sabu yang terselip pada jerejak jendela depan rumah pelaku,"cetus Kasat .


Kasat Narkoba menambahkan saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial OP dan Saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 


"Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"terang Kasat.

Sumber : Tribun-medan.com

TerPopuler