Kementerian Luar Negeri Pulangkan 28 WNI di Kamboja Korban TPPO


Kementerian Luar Negeri Pulangkan 28 WNI di Kamboja Korban TPPO

Kamis, 05 Oktober 2023, Oktober 05, 2023

 

JAKARTA,JEJAK KRIMINAL
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi pemulangan 28 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Phnom Penh, Kamboja, ke Indonesia.

Pemulangan itu dilakukan dengan pendampingan staf KBRI Phnom Penh pada Rabu (4/10/2023). Sebanyak 28 WNI tersebut sudah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada kemarin sore.

"Mereka telah menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dengan hasil yang menyatakan bahwa mereka terindikasi sebagai korban TPPO," kata Kementerian Luar Negeri dalam siaran pers, Kamis (5/10/2023).

Adapun 27 dari 28 WNI yang berhasil dipulangkan terindikasi mengalami eksploitasi di perusahaan online scamming di Poipet, Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja.

Melalui koordinasi intens antara KBRI Phnom Penh dengan Kepolisian setempat, para WNI akhirnya dijemput dari sebuah penginapan di Poipet pada 28 Juni 2023.

Puluhan WNI tersebut lalu dipindahkan ke Kantor Department of Anti-Human Trafficking and Juvenile Protection, Kepolisian Pusat Phnom Penh, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Kemudian pada tanggal 14 Juli 2023, ke-27 orang WNI tersebut dipindahkan ke penampungan sementara di shelter yang dikelola sebuah lembaga, Caritas," jelas Kemenlu.

Pada tanggal 5 September 2023, Kepolisian Kamboja juga menyelamatkan satu WNI yang dulunya bekerja di perusahaan yang sama dengan puluhan WNI yang diselamatkan sebelumnya.

Namun demikian, ia telah dipindahkan ke perusahaan online scamming lainnya di Provinsi yang sama.

Kemudian, WNI itu dipindahkan ke Phnom Penh dan langsung ditempatkan di shelter Caritas untuk menjalani proses lebih lanjut bersama ke-27 orang WNI lainnya.

Selama tinggal di shelter Caritas, KBRI Phnom Penh memberikan bantuan logistik, obat-obatan, serta pembiayaan rumah sakit bagi 3 orang WNI.

"Selain itu, KBRI Phnom Penh juga memberikan pendampingan penerjemah selama proses wawancara, baik di Kepolisian maupun di Kementerian Sosial (Kemensos), veteran, dan Rehabilitasi Pemuda Kamboja," beber Kemenlu.

Dalam perkembangannya, Kemensos, veteran, dan Rehabilitasi Pemuda Kamboja mengirimkan surat kepada KBRI Phnom Penh yang menyatakan bahwa 28 orang WNI tersebut terindikasi sebagai korban TPPO.

Hal ini didasarkan pada hasil wawancara yang telah dilakukan oleh otoritas Kamboja.

Menindaklanjuti hal tersebut, KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kamboja terkait status keimigrasian dan surat izin bagi 28 WNI yang akan dipulangkan.

Setibanya di tanah air, 28 WNI akan ditampung di RPTC Bambu Apus Kemensos untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing. 

"Mereka juga akan menjalani proses asesmen lanjutan oleh Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan penindakan lebih lanjut terhadap agen perekrut di Indonesia," tutur Kemenlu.

Sebagai informasi, Kamboja menjadi negara dengan tren peningkatan kasus WNI terkait online scamming tertinggi hingga 8 kali lipat dari tahun 2021 ke tahun 2022.

Sumber : Kompas.com

TerPopuler