Kasus Pengelolaan Keuangan Dana Korpri Masuki Tahap 2, Total Kerugian Negara 2 Milyar.


Kasus Pengelolaan Keuangan Dana Korpri Masuki Tahap 2, Total Kerugian Negara 2 Milyar.

Rabu, 25 Oktober 2023, Oktober 25, 2023


Way Kanan.Jejak Kriminal.


Pada hari ini di ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan telah dilaksanakan Pelimpahan Berkas tahap 2 tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik ke penuntut umum atas nama tersangka inisial UF.


Pelaksanaan Tahap 2 ini nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor ) Tanjung Karang untuk segera di sidangkan.


Dalam tahap 2 ini juga turut dihadiri oleh Penasehat Hukum dari Tersangka inisial UF yakni Chandra Muliawan, SH., MH dan Kodri Ubaidillah, SH dari kantor hukum CM & Partner.


Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan Dr. Aprill


iana Purba, SH., MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Joni Saputra, SH., MH menyampaikan, bahwa dengan dilaksanakan tahap 2 hari ini, maka Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan untuk disidangkan.


"Alhamdulillah hari ini Rabu 12 Oktober 2023 telah dilaksanakan Pelimpahan Berkas Tahap 2 atas perkara Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Keuangan Korpri yang menimbulkan Kerugian Negara sebesar kurang lebih 2 Milyar.


Dengan telah dilaksanakan Tahap 2 ini, maka Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang untuk disidangkan. "Terang Joni.


Sebagaimana diketahui sebelumnya, dimana atas nama UF telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengelolaan keuangan Dana Korpri Kabupaten Way Kanan yang diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 2.264.001.000,- berdasarkan hasil audit dari auditor Inspektorat kabupaten Way Kanan.

TerPopuler