Kades di Mamuju Pelaku Pencabulan Remaja, Dan Sempat Beri Korban Uang Makan Rp 2,4 Juta


Kades di Mamuju Pelaku Pencabulan Remaja, Dan Sempat Beri Korban Uang Makan Rp 2,4 Juta

Jumat, 06 Oktober 2023, Oktober 06, 2023

 

MAMUJU, JEJAK KRIMINAL

Yuil, Kepala Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan Yuil berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di salah satu hotel berbintang di Kota Mamuju, Senin (25/9/2023) lalu.

Selanjutnya unit PPA melakukan inetrogasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku YL (Yuil, 35) membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban inisial P (17) sesuai dengan laporan polisi tersebu," ujar Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar.

"Atas perbuatan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun," ungkap Kapolresta mamuju Kombes pol Iskandar.

Beri Uang Rp 2,4 Juta kepada Korban

Menurut Polisi, kepala Desa Sandapang Yuil sempat memberi uang kepada korban inisial P (17) dan saksi insial RR, kakak korban.

Uang itu diterima oleh keduanya, setelah Y menyetubuhi korban insial P.

Uang tersebut untuk korban senilai Rp 1,5 juta dan saksi senilai Rp 800 ribu.

"Total jumlah uangnya Rp 2,4 juta, ini juga termasuk saudara korban sebagai saksi inisial RR," kata Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar kepada puluhan wartawan dalam press rilis, di kantor Mapolresta Mamuju, Kamis (5/10/2023 ).

Uang tersebut diterima, akan tetapi korban sempat menolak.

Sebab dia bukan perempuan sembarangan.

Namun pelaku kemudian menyebut, bahwa uang jutaan rupiah itu untuk kebutuhan makan korban.

Polisi mengatakan, pelaku menganggap korban dan dirinya sebagai adik dan kakak yang sudah mengenal dekat sejak tiga bulan lamanya lewat whatsApp.

Bahkan korban dan saksi sering makan bersama di beberapa momen dan kesempatan.

"Ambil saja dek, untuk uang makan, karena kuanggap adek, saya adalah kakakmu," kata pelaku pada korban disampaikan polisi.

Kemudian dijawab korban bahwa ia bukan perempuan sembarangan yang mau dibayar.

Aparat desa ini memang mendapat penolakan oleh korban berupa pemberian uang jutaan rupiah tersebut

Dalih ini, menurutnya bukan karena iming-iming setelah melakukan perbuatan tercela.

Korban menghindar, pelaku kemudian memberi uang tersebut kepada saudara kakak korban senilai Rp 2,4 juta.

"Pelaku memaksa saksi untuk menerima uang dan memang diterima," jelas Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar.

"Uang ini dihitung dan kemudian dibagi oleh saksi dan korban," pungkasnya.

Sumber : Tribunnews.com

TerPopuler