SUKABUMI, JEJAK KRIMINAL
Seorang guru SMP di Kota Sukabumi terdakwa kasus dugaan pencabulan berinisial CS (51) divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jumat (27/10/2023). Sidang dipimpin hakim ketua, Eka Desi Prasetia, dengan hakim anggota, Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, Ahmad Tri Nugraha menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas itu.
"Kami akan melakukan upaya hukum kasasi pada hari ini juga dengan akta pernyataan kasasi pada hari Jumat, 27 Oktober 2023. Nah batas waktunya kami memasukkan memori kasasi ini 14 hari, kami (langsung) menyatakan kasasi," ujar Tri.
Tri mengatakan, pihaknya yakin terdakwa bersalah karena ada visum korban atau alat bukti serta keterangan korban dan saksi.
"Kami optimistis (bersalah), karena berdasarkan dari fakta persidangan, (keterangan) anaknya ada, visum juga ada dibacakan, jadi sudah ada 2 alat bukti. Saksi dari korban juga ada," ujar Tri.
Dia menambahkan, jaksa juga tidak puas karena dalam persidangan kasus pencabulan ini ada perbedaan pandangan dari majelis hakim.
Dia menyebut, hakim ketua sebelumnya menyatakan terdakwa bersalah sedangkan 2 hakim anggota menyatakan tidak bersalah.
Sumber : iNews.id