Gegara Harta Warisan, Seorang Anak di Labusel Tega Masukan Ibu ke Rumah Sakit Jiwa


Gegara Harta Warisan, Seorang Anak di Labusel Tega Masukan Ibu ke Rumah Sakit Jiwa

Sabtu, 21 Oktober 2023, Oktober 21, 2023

 

MEDAN, JEJAK KRIMINAL

Anak durhaka layak disematkan kepada Alex Parmonangan Tobing (28), seorang pria di Labuhanbatu Selatan.

Hanya diduga karena ingin mendapatkan harta warisan, Alex Parmonangan Tobing tega menjebloskan ibu kandungnya berinisial NS (62) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Ildrem.

Padahal ibunya sama sekali tidak memiliki gangguan kejiwaan berdasarkan surat yang dikeluarkan dokter RSU Putri Hijau Medan.

Kini ia meringkuk di sel tahanan Polres Labuhanbatu Selatan.

Dari foto yang diterima, Alex nampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Tangannya diborgol dan dia nampak lusuh berdiri di depan papan khusus berfoto para tersangka.

Terlihat, pria bertubuh gempal ini berkalung kertas putih bertuliskan tersangka beserta pasal yang disangkakan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak menerangkan, tersangka merupakan anak kandung korban.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/2/2023) lalu sekira pukul 22.00 WIB di Perkebunan Teluk panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

"Ada surat keterangan kesehatan dari dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa korban NS tidak mengalami gangguan jiwa. (Motifnya) terkait warisan," kata AKBP Maringan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).

Adapaun kronologi kasus tersebebut, bermula ketika itu korban sedang duduk di depan rumahnya, tiba-tiba dihampiri tiga orang dari mobil Toyota Innova.

Korban dipaksa masuk ke dalam mobil oleh tiga orang tersebut.

Korban sempat berteriak meronta-ronta, tetapi anaknya yang kini ditangkap datang membekap mulut korban memakai sebuah kemeja.

Setelah itu korban dibawa ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan.

Namun keesokan harinya, korban pun dijemput oleh keluarganya.

Merasa tak terima, wanita ini melaporkan anaknya ke Polisi dan ditangkap pada 17 Oktober lalu.

"Tiga orang laki-laki itu turun dari mobil dan langsung membawa korban naik ke atas Mobil Toyota Innova. Saat itu, korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak kandung korban dengan membawa satu buah kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban," ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku beralasan ibunya mengalami gangguan kejiwaan. Padahal dari hasil pemeriksaan medis tidak demikian.

Meski demikian Polisi belum menjelaskan warisan apa saja yang diincar anak yang tega menjebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa.

Atas perbuatannya, pelaku AT dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.

TerPopuler