Dua Pengedar Sabu di Negeri Baru Berhasil Diamankan Polsek Bilah Hilir


Dua Pengedar Sabu di Negeri Baru Berhasil Diamankan Polsek Bilah Hilir

Senin, 30 Oktober 2023, Oktober 30, 2023

LABUHANBATU, JEJAK KRIMINAL

Tim opsnal Polsek Bilah Hilir menangkap dua orang pria, yakni AA (20) dan FD (22) karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Lingkungan Sei Abal, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (27/10/2023).


Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat Lumban Gaol mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima, sehingga langsung dilakukan penyelidikan.


"Saat penyelidikan, tim mencurigai adanya dua orang lelaki yang sedang mengendarai sepeda motor," ungkapnya, Minggu (29/10/2023).


Setelah itu, lanjut Sahat, terhadap keduanya dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu ditemukan sebuah plastik klip transparan sedang berisi sabu seberat 1,22 gram.


"Selain itu juga diamankan barang bukti lain berupa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa plat dan Handphone Oppo warna biru," jelasnya.


Setalah itu, tambah Sahat, kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.


"Terhadap keduanya dikenai pasal yang Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber : medan.tribunnews.com

TerPopuler