Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden untuk melakukan upaya extraordinary dalam penanganan narkotika di wilayah Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 5,66 gram.
Penangkapan terhadap dua tersangka itu dilakukan BNN Langkat dipimpin Ipda Johanes Simanjuntak setelah sebelumnya Kepala BNN AKBP S Bangko SH MBA menerima laporan dari masyarakat, Rabu (4/10).
Dimana lokasi penangkapan di
Pondok Jagung Kecamatan Wampu, berinitial ATM (22) warga Pasar IV Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai, RRS (21) warga Dusun VIII Mekar Sari Desa Mekar Jaya Kecamatan Wampu.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa delapan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, bruto 5,66 gram, satu timbangan digital, satu pipet yang berbentuk sekop, uang tunai senilai Rp 200.000 dan dompet.
Sebelumnya tim pemberantasan BNN Langkat mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di sebuah warung yang berada di Pondok Jagung Kecamatan Wampu, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu
Lalu, tim berantas bergerak ke lokasi pelaku tindak pidana narkotika tersebut berada di tempat mereka melakukan transaksi. Setelah ditangkap tim
melakukan penggeledahan dan menemukan dompet berwarna oranye dan isinya plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan di atap warung tersebut.
Tim berantas mengamankan tersangka serta barang bukti ke BNNK Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : sumut.antaranews.com