Dilaporkan ke KPK, Reaksi Anwar Usman: Ketawa Saja Saya


Dilaporkan ke KPK, Reaksi Anwar Usman: Ketawa Saja Saya

Rabu, 25 Oktober 2023, Oktober 25, 2023

 

JEJAK KRIMINAL

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi santai setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kolusi dan nepotisme. 


Diketahui Anwar Usman dan dua keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) lainnya dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Senin (23/10/2023).


Laporan itu, buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.


"Ketawa aja saya," kata Anwar usai melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).


Anwar Usman enggan memberi komentar lebih lanjut terkait laporan tersebut. 


Jokowi sebelumnya juga telah buka suara atas tudingan yang dilayangkan kepadanya itu. 


Ia menilai laporan dari masyarakat itu merupakan bagian dari proses demokrasi di bidang hukum. 


Jokowi pun mengaku tak mempermasalahkan laporan tersebut. 


"Ya kita hormati semua proses itu," kata Jokowi di Senayan, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/10/2023) dikutip dari YouTube KompasTV.


  Senada dengan Jokowi, Gibran juga tampak tak risau akan laporan dugaan nepotisme dan kolusi ini. 


Wali Kota Solo itu mengaku menyerahkan semua masalah ke KPK untuk ditindaklanjuti. 


"Nanti biar ditindaklanjuti KPK, monggo silakan," ucapnya, Selasa (24/10/2023) dikutip dari YouTube KompasTV. 


Gibran juga tak ambil pusing soal adanya pro dan kontra terkait dirinya yang maju sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.


Ia mengaku menyerahkan kepada masyarakat agar menilai sendiri. 


"Saya kembalikan lagi ke warga," tuturnya. 


Adapun terlapor dalam hal ini antara lain Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman, putra sulung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.


Selain keempat nama itu, ada menteri Jokowi yang juga turut terseret. 


Yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno dan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.


Laporan itu buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.


Putusan itu menuai kontroversi, karena seolah memberikan jalan ke Gibran untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.


Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman yang memutuskan gugatan syarat capres dan cawapres itu, merupakan adik ipar Jokowi dan paman dari Gibran.


"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme," kata Koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).


Erick menduga, terdapat konflik kepentingan dalam putusan uji materi UU Pemilu 7 tahun 2017 terkait batas minimal usia capres-cawapres.


"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi."


"Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemudian PSI, Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.


Ia menilai ada kesengajaan yang dilakukan oleh MK terkait putusan itu. 


"Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini. Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang," kata Erick.


KPK Tindaklanjuti 

KPK membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan kolusi dan nepotisme dengan terlapor Jokowi dan keluarga. 


"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).


"Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," imbuhnya.


Ali mengatakan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan, di antaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya.


Laporan tentunya diharuskan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya oleh KPK.

Sumber : Tribun-medan.com

TerPopuler