Diduga Double Job, Oknum Pendamping Lokal Desa di Kecamatan Ulu Idanotae Kabupaten Nias Selatan


Diduga Double Job, Oknum Pendamping Lokal Desa di Kecamatan Ulu Idanotae Kabupaten Nias Selatan

Sabtu, 21 Oktober 2023, Oktober 21, 2023

 Nias Selatan-Jejak Kriminal

Oknum Guru Tidak Tetap Provinsi (GTTP) Insial JP, Diduga rangkap jabatan yang sumber anggarannya dari keuangan Negara, oknum PLD di Kecamatan Ulu Idanotae,


Menurut pantauan awak media tampaknya hal itu belum maksimal pengawasan dari Pemerintah Daerah (PEMDA) dan juga kepada Dinas Provinsi Sumatera Utara, Secara khusus kepada instansi setempat,  Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada yang tidak mematuhi UU.

Jumat 21/10/2023



 Guru Tidak Tetap Provinsi (GTTP) yang Double Job berinisial JP yang juga bekerja sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) Khusus Sekecamatan Ulu Idanotae, serta menerima tunjangan atas jabatannya di Sekolah atau Instansi, Ianya menyebutkan bahwasanya An. JP  sebagai Guru Tidak Tetap Provinsi (GTTP)  karena yang bersangkutan diduga menerima gaji double atau pendapatan yang bersumber dari keuangan negara dan itu menurut awak media diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


"Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu APBN maupun APBD".


JP akan diLaporkan kepada pihak yang bersangkutan, JP diduga rangkap jabat atau Doble Job  dugaan menerima gaji double bersumber dari keuangan negara. Jadi, ini saya kira suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Negara", Pungkasnya.


Sesuai hasil konfirmasi kepada kepala sekolah SMK N 1 Idanotae, kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, dan kepala desa Hilialo'oa lewat WhatsApp akhirnya berita ini ditayangkan.


(Tim)

TerPopuler