Polisi masih menyelidiki kasus mahasiswi di Lubuklinggau tewas diduga usai aborsi. Sebelum meninggal, korban berinisial HA (24) ditemukan dalam kondisi lemas dan bersimbah darah di kamar kosnya kawasan Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Rabu (11/10/2023).
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, kronologi kejadian bermula saat RZ,adik korban pulang ke tempat kosanya.
"Saat itu RZ melihat kakak kandungnya sudah tergeletak bersimbah darah di ruang tamu kos," kata Robi, Kamis (12/10/2023).
RZ kemudian menghubungi ibu kosnya dan dibantu beberapa warga menolong korban dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Mendapat laporan warga, tim gabungan Polres Lubuklinggau dan Polsek Lubuklinggau Timur 1 mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP).
“Kita langsung melakukan penyelidikan peristiwa, pulbaket dan melaksanakan olah TKP. Saat di TKP ditemukan juga mayat seorang bayi laki-laki (masih ada ari-ari tembuni) di dalam kotak sampah plastik di depan kamar korban. Kemungkinan korban sempat buang janin sendiri," ungkap Robi.
Oleh petugas, korban dan bayi dievakuasi untuk dilakukan pertolongan medis ke rumah sakit (RS) Siti Aisyah.
“Pihak medis menyatakan bahwa korban HA beserta bayi laki-laki telah meninggal dunia sebelum tiba di RS Siti Aisyah,” katanya.
Menurut Robi, berdasarkan keterangan pihak medis dari RS Siti Aisyah, korban meninggal dunia akibat melahirkan secara nonmedis atau tindakan aborsi sendiri tanpa pertolongan medis.
Tindakan itu menyebabkan pendarahan besar pada bagian vagina dan kantung amnion (kantung ketuban) hasil pemeriksaan kondisi bayi yang meninggal diperkirakan berusia tujuh bulan.
"Dari hasil pulbaket diketahui bahwa korban HA merupakan seorang mahasiswi Stikes, saat ini korban berstatus lajang, dan memiliki pacar di Kota Palembang," ujarnya.
Menurut Robi, upaya aborsi sudah direncanakan korban dan disampaikan ke pacarnya. Hal itu terungkap dari percakapan WhatsApp antara korban dengan pacarnya, Senin (9/10/2023) sore sekitar pukul 16.28 WIB.
“Dalam WA itu, korban menyampaikan kepada pacarnya bahwa akan menggugurkan bayi didalam kandungannya. Namun, pacar korban melarangnya karena paham hal tersebut dilarang secara hukum,” katanya.
Robi mengatakan, pacar korban berinisial AR ketika dikonfirmasi membenarkan sudah satu tahun berpacaran dengan korban.
“Pacar korban ini mengaku sering melakukan hubungan suami istri di tempat kos. Pacarnya takut akan bermasalah dan berakibat dengan hukum dan siap bertanggung jawab untuk segera menikahi korban," ujarnya.
Sumber : iNews.id