Wali Kota Solo yang juga putra pertama Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang akan menjadi Calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Isu yang mencuat tersebut turut ditanggapi adik ipar Gibran yang juga Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Menurut Bobby Nasution, meski telah ada hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan batas usia pendaftaran Capres-Cawapres 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah, pencalonan Gibran untuk bisa menjadi Calon Wakil Presiden ada di tangan partai koalisi.
Sehingga Bobby enggan banyak berkomentar soal peluang Gibran menjadi Cawapres di Pemilu 2024 mendatang.
"Peluang Mas Gibran jadi Cawapres, tanggapan saya, saya bukan ketua partai, jadi ngapain? Maksudnya, gini yang bisa menjadikan Capres atau Cawapres itu adalah ketua partai politik ataupun partai koalisi," ucap Bobby, Selasa (17/10/2023).
Disinggung mengenai peluang Gibran semakin mulus setelah adanya putusan MK, lagi-lagi Bobby menjawab agar menanyakan langsung ke para ketua-ketua partai atau partai koalisi.
"Kalau ditanya peluang mas Gibran, ya kita pasti tanyakan ke ketua partai politik atau koalisi lah," jelasnya.
Bobby pun mengaku akan mendukung penuh, apabila Gibran maju sebagai Cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto
"Kalau gak didukung, nanti pulang ke Solo berantem," ucapnya sambil tertawa.
Bobby juga membeberkan bahwa kini dirinya tengah menunggu balasan pesan dari Gibran soal isu abang iparnya itu maju sebagai Cawapres.
"Pembicaraan terkait itu (isu Gibran Cawapres) terakhir saya tanya dan saat ini saya lagi nunggu dibalas (sama Gibran)," ujarnya sembari tertawa.
Selain itu, ditanya soal isu Gibran bakal bergabung dengan Partai Golkar, Bobby enggan menjawab secara gamblang
"Oh gitu, nanti coba saya lihat udah ada belum baju kuning mas Gibran," kata suami dari Kahiyang Ayu itu lagi-lagi sambil tertawa.
Awak media juga sempat menanyakan ke Kahiyang Ayu yang berdiri di samping Bobby Nasution, soal Gibran pernah bercerita tentang dirinya akan mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden, namun Kahiyang hanya menggeleng-geleng kepala.
"Pertanyaannya ke Ibu, biar saya saja yang menjawab," terang Bobby Nasution.
Menurut Bobby, Kahiyang tidak pernah mendengar atau Gibran bercerita tentang pencalonan dirinya sebagai Wakil Presiden.
"Enggak sempat cerita dengan mas Gibran tentang itu," ucap Bobby.
Ditanya soal arah angin politik dua anak Presiden Jokowi, yakni Gibran dan Kaersang akan mendukung Prabowo dalam Pilpres kali ini, Bobby pun mengaku akan melakukan hal yang sama.
"Ya udah sama (arah politik Gibran dan Kaesang mendukung Prabowo)," jelasnya.
Ditegaskannya, terkait putusan MK itu, pihaknya menanggapi dengan positif.
"Ya kami pasti memandang ya pertama dari sini akan banyak nanti anak muda yang bisa ikut kontestasi kepala daerah," sebutnya.
Ia berharap, aturan yang dibuat MK tentang batasan usia pada pemilu 2024 bisa membuat anak-anak muda untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Mudah-mudahan 2024 mendatang banyak pemilihan kepala daerah yang bisa diikuti anak anak muda," ucapnya.
Sebab, menurutnya, kepala daerah bisa dijadikan sebagai batu loncatan agar bisa memimpin di tingkat nasional.
"Mudah mudahan kita ambil hikmahnya Akan banyak anak anak muda yang bisa ikut pemilihan kepala daerah," pungkasnya.
PKB Sumut Heran Putusan MK
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara turut mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi perihal batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diputuskan pada Senin semalam.
Wakil Ketua DPW PKB Sumut, Syaiful Safri mengaku heran terhadap putusan tersebut.
Pasalnya MK menolak gugatan masa usia Capres, namun mengabulkan persyaratan lainnya dengan frasa pernah menjabat sebagai kepala daerah.
"Herannya saya ada 2 Keputusan MK yang bertolak belakang yang satu menolak batas usia sesuai gugatan PSI tentang batas usia capres dan cawapres, berdasarkan perkara nomor 29/PUU - XXI/2023. Tapi sebaliknya mengabulkan gugatan perkara no 90/PUU. XXI/ 2023 tertanggal 16 Oktober dikarenakan berpelamanan sebagai Kepala Daerah," kata Syaiful kepada Jejak Kriminal, Selasa (17/10/2023).
Menurut Syaiful berdasarkan tugas pokok dan fungsi MK menurut UU MK NO 8 TAHUN 2011 sebagai perubahan UU NO 24 TAHUN 2003 adalah uji materi terhadap Undang undang yang ada sesuai permohonan Seorang atau mewakili kelembagaan.
Mestinya kata dia, putusan MK searah dan tak saling bertolak belakang.
"Karena keputusan MK selama ini bersifat mengikat dan harus dipatuhi, karena kewenangannya," kata dia.
Terkait isu putusan MK untuk memuluskan langkah putra Joko Widodo sebagai Cawapres Prabowo Subianto menurut Syaiful hal itu mesti ditanyakan kembali kepada Gibran.
Menurutnya, jika hal itu benar Gibran tentu harus meminta izin baik selaku anak atau pun pejabat daerah kepada Presiden.
"Karena diketahui Gibran saat ini sebagai Wali Kota Solo, maka jawaban nya apakah benar Gibran bersedia sebagai Cawapres berpasangan dengan Prabowo, dan jika Gibran setuju, maka sebagai kepalda daerah harus meminta ijin secara tertulis kepada presiden dan presiden secara administrasi negara maka memberi jawaban setuju atau tidak juga secara tertulis," kata dia.
Lanjut Syaiful, PKB pada prinsipnya tidak ingin mencampuri hal itu lebih jauh.
Namun dia meminta agar masyarakat menilai putusan tersebut.
"Prinsipnya PKB menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada KPU sebagai lembaga yang berwenang, dan PKB tidak ikut serta dalam polemik ini. Tapi lebih cendrung kepada ketertiban dan keamanan masyarakat menjelang pendaftaran Capres dan Cawapres serta menjelang Pemilu 2024," tutup mantan PJ Batubara itu.
Sumber : Tribun-medan.com