PATI, JEJAK KRIMINAL
Terdakwa kasus pembunuhan balita yang dilakukan ayah kandungnya divonis19 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Budiaryono dan beranggotakan Dian herlinasari dan Pronggo Jayanegara pada Kamis (12/10/2023).
Muhammad Soleh, ayah korban Mazaya Keyra El Naura terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya tersebut.
Terdakwa membunuh korban dengan cara membekapnya hingga tewas, hanya karena muak anaknya menangis terus.
Tak hanya itu, skenario kebohongan juga disusun terdakwa dengan membuang jasad bayi ke sungai lalu bersandiwara korban hilang saat diasuh.
Sandiwara terdakwa akhirnya terungkap saat warga menemukan jasad Mazaya di Sungai Kaliampo, Desa Wangungrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
“Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dikenai pasal 340 KUHP dengan hukuman 19 tahun penjara,” kata Aris Dwi Hartono, Humas Pengadilan Negeri Pati.
“Meski demikian terdapat hal yang meringankan hukumannya yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan baru pertama kali terjerat tindak pidana,” katanya.
Sementara terdakwa pun menerima keputusan dari majelis hakim. Kendati demikian kuasa hukum Sholeh mengaku masih pikir-pikir untuk menempuh upaya banding.
Sumber : iNews.id