Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga menangkap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Sibolga berinisial HST (41)
warga Jalan Gambolo Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga dan temannya berinisial AR (28).
Keduanya ditangkap diduga saat hendak mengkonsumsi sabu-sabu dan ganja di sebuah rumah di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga pada Minggu (22/10/2023) pukul 21:00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono mengatakan, saat digeledah ditemukan ganja kering dan narkoba jenis sabu-sabu di kantong belakang ASN tersebut.
"Ditemukan paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 paket kecil narkotika jenis ganja yang tersembunyi di Kantong belakang celana sebelah kanan pelaku,"kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, Senin (23/10/2023).
Polisi menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Sebab, salah satu tersangka memang merupakan target Polisi.
Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikurung dibalik jeruji besi Polres Sibolga.
"Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,"ungkapnya.
Sumber : Tribun-medan.com