Anak Kandung Tega Polisikan Ibu, gegara Tanah di Lombok


Anak Kandung Tega Polisikan Ibu, gegara Tanah di Lombok

Kamis, 12 Oktober 2023, Oktober 12, 2023

 

LOMBOK, JEJAK KRIMINAL

Nasib pilu menimpa Rakyah, warga Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatab Kediri, Lombok Barat. Nenek renta itu terpaksa berurusan hukum gegara dipolisikan anak kandungnya, HS, karena masalah warisan seluas 28 are peninggalan suaminya. 


Rakyah pun kini hanya bisa pasrah meratapi nasibnya. Dia terlihat syok, tak menyangka bakal dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya sendiri. 


Pada laporan itu, Rakyah dilaporkan anak kandungnya atas tuduhan perusakan lahan berupa penebangan pohon rambutan dan bambu di atas lahan warisan seluas 28 are. Padahal menurutnya tak ada pengrusakan apapun yang mereka lakukan terhadap lahan warisan tersebut. 


"Saya bingung, tidak selera makan, sudah tidur memikirkan anak saya. Saya dilaporkan polisi," katanya dengan terbata-bata. 


Rakyah mengatakan sudah beberapa kali mengajak anaknya bermusyawarah, membicarakan tanag warisan tersebut secara kekeluargaan. Namun ajakan itu ditolak. 


Hal itulah yang membuatnya bersedih. Padahal, selama ini anak sulungnya dikenal sebagai anak yang baik dan penurut. Tetapi, semua itu berubah setelah pembahasan pembagian lahan warisan suaminya. 


"Sekarang saya juga takut karena diperiksa polisi," katanya.


Kuasa Hukum Keluarga Rakyah, Bukhari Muslim menceritakan, persoalab itu bermula saat Rakyah bersama anak-anaknya yang lain meminta bagian waris dari tanah 28 are peninggalan almarhum suaminya. Sebab, sesuai wasiat almarhum suaminya, tanah itu harud dibagi, yakni 10 are untuk anak pertama dan sisinya 18 are dibagi kepada ibu dan delapan orang anaknya yang lain. 


"Tetapi, permintaan itu ditolak. Anak sulung ibu ini mengklaim bahwa lahan warisan 28 are itu sudah menjadi miliknya. Alasannya, dia sudah membeli dari almarhum anaknya saat masih hidup," katanya. 


Padahal, kata dia, sejatinya tanah 28 are tersebt belum diwariskan (belum dibagi), sehingga masih menjadi milik ahli waris lainya, mulai dari ibu kandungnya termasuk delapan saudara kandung dari HS tersebut. 


Pihaknya juga heran karena pelapor bisa mensertifikatkan lahan itu pada 2008 silam. Padahal, belum pernah dilakukan turun waris atau pembagian ahli waris. "Karena itu, kami akan mengajukan penetapan ahli waris ke pengadilan agama," katanya.


Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra membenarkan aduan tersebut. Dia mengatakan, laporan tersebut ditujukan kepada ibu dan saudara kandung HS. 

Sumber : iNews.id

TerPopuler