MEDAN,JEJAK KRIMINAL
Video viral yang memperlihatkan aksi koboi seorang pria umbar tembakan berujung proses hukum.
Insiden ini terjadi di Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, pada Selasa (3/10/2023) lalu.
Pria bernama Ruslan tersebut, dalam aksinya mengaku-ngaku mendapatkan pistol dari Kapolda. Pengakuan itu ditepis oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Kini Ruslan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan.
Berikut fakta-faktanya:
1. Umbar Tembakan
Dalam video yang beredar viral di medsos, Ruslan yang berada di satu ruangan didatangi sejumlah orang.
Ruslan tampak panik. Tiba-tiba ia mengacungkan pistol ke arah atas dan meletuskannya.
Terdengar berondongan peluru keluar dari senjata yang dipegangnya itu di hadapan para orang yang mendatanginya.
"Video, video. Aku terancam, aku terancam kalian di sini semua," teriak pria tersebut di hadapan sejumlah orang yang mendatanginya.
Lalu, terlihat ada seorang wanita mencoba menenangkannya. Namun, pria itu tetap bersikeras.
"Jangan pegang, jangan pegang aku, jauh jauh. Jangan kau pegang aku ya, kutuntut kau nanti," ucapnya kepada wanita tersebut.
2. Sesumbar Dapat Pistol dari Kapolda
Saat itu, Ruslan meminta sejumlah orang di lokasi kejadian untuk memvideokannya.
Ia pun berteriak senjata api yang dipegangnya itu dari Kapolda. Namun, tak disebutkan sosok kapolda yang memberikan senjata api tersebut.
"Video sebar luas. Ini dari kapolda biar kau tahu," katanya lagi sambil memamerkan pistol yang dipegangnya itu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Ruslan hanya mengaku-ngaku mendapatkan senjata api dari Kapolda.
"Ya enggak mungkin lah. Ngaku-ngaku itu," kata Kombes Hadi, Rabu (4/10/2023).
3. Ditangkap dan Jadi Tersangka
Aksi koboi Ruslan berujung proses hukum. Ruslan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Saat ini senjata api yang digunakan disita menjadi barang bukti. Ruslan dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Untuk pistolnya sudah disita. Pelaku dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951," kata Hadi.
4. Gaji Pekerja Tak Dibayar
Polisi menjelaskan, inisiden ini dilatari gaji pekerja yang tak dibayarkan.
Pada Selasa (3/10/2023) sekitar 30 anggota organisasi pekerja datang ke gudang transportasi milik tersangka di Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Mereka disebut menghentikan aktivitas yang ada di lokasi. Kemudian, mandor perusahaan menghubungi tersangka melalui handphone.
Sementara sejumlah anggota organisasi pekerja ini menunggu di ruang kerja tersangka atas izin mandor bernama Raden.
Setibanya di kantor, pelaku masuk ke ruang kerjanya dan melihat kerumunan puluhan orang. Lalu tersangka mengusir mereka sambil mengeluarkan tembakan ke langit-langit ruangan.
Rudi, Ketua RT I, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, mengatakan, ada permasalahan PHK yang dilakukan sepihak oleh Ruslan.
"Jadi informasinya sudah 5 bulan gajinya belum dibayarkan, makanya dia mengadu ke SPTI. Di video itu ada perempuan, itu pengacara dari SPTI," ujarnya.
5. Ketua RT Sebut Senpi Asli
Menurut Rudi, Ketua RT I, Dusun IX, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Selasa (3/10/2023) sore.
Rudi yang mendapat informasi dari kepala dusun langsung mendatangi lokasi penembakan.
Sumber : Tribun-Medan.com