5 Pengedar Sabu-sabu Seberat 6,5 Kilogram, Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Palembang


5 Pengedar Sabu-sabu Seberat 6,5 Kilogram, Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Palembang

Selasa, 17 Oktober 2023, Oktober 17, 2023

 

PALEMBANG, JEJAK KRIMINAL

Satresnarkoba Polrestabes Palembang menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Lima orang tersangka ditangkap berikut barang bukti sabu-sabu seberat 6,5 kilogram. 


Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, dua lokasi yang digrebek yakni di Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang dan di Jalan Syeh A Somad, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.


Di lokasi pertama petugas menangkap empat tersangka yakni DN, FH, JA, dan seorang wanita berinisial AD. Dari penangkapan DN dan FH didapatkan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram yang disimpan di dalam warung milik rekannya berinisial MJ.


“Untuk MJ sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kombes Pol Harryo, Selasa (17/10/2023).


Tak berhenti di situ saja, petugas mengembangkan kasus ini dengan menggeledah jok motor milik tersangka AD. Polisi kembali menemukan sabu-sabu seberat 500 gram.


Polisi kemudian menginterogasi para tersangka. Akhirnya diperoleh informasi, ada pengedar lain. Polisi kemudian bergerak di lokasi kedua dan melakukan penggerebekan di rumah MI.


"Dari penangkapan MI, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp14,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu," katanya. 


Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber : iNews.id

TerPopuler