Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) |
Nias Utara-Jejak Kriminal-Sebanyak 48 kepala desa (Kades) di Kabupaten Nias Utara akan berakhir masa jabatan pada Desember 2023. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nias Utara A'aro'o Zalukhu di Jalan Gowe Zalawa, Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Jumat (27/10/2023).
"Dari 51 Jabatan Kepala Desa ada 48 Desa lagi di Kabupaten Nias Utara mereka berakhir masa jabatan pada bulan desember Tahun 2023.
Disebutkan A'aro'o sebelumnya ada 3 desa telah diangkat Pj, karena ada 2 orang kades tersebut telah meninggal dunia dan 1 orang lagi sakit, tidak bisa melaksanakan tugas.
Kadis A'aro'o mengatakan, Pemerintah kabupaten nias utara, rencananya akan melakukan pelantikan Pejabat Kepala Desa (PJ) pada 27 Desember 2023
"Pelantikan Pj kepala desa yang akan dilantik berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Nias Utara" kata A'aro'o yang juga menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
A'aro'o Zalukhu mengatakan ada 6 desa lagi masa jabatan kepala desa tersebut baru berakhir pada tahun 2024 diantaranya Desa Moawo dan dan Desa Hiligodu Hoya di Kecamatan Lahewa. Desa Tefao Kecamatan Lahewa Timur. Desa Banua Sibohou II dan Hiligawoni Kecamatan Alasa. Desa Fino Kecamatan Tuhemberua
Kris Gea