3 Penganiaya Pencuri Seng Kandang Kambing, Diancam 12 Tahun Bui


3 Penganiaya Pencuri Seng Kandang Kambing, Diancam 12 Tahun Bui

Rabu, 25 Oktober 2023, Oktober 25, 2023

MEDAN, JEJAK KRIMINAL

Samsidi (65) pencuri tewas dianiaya Gunawan (42), Aldi Pranada (23), dan Subirla (25) usai tertangkap karena mencuri seng kandang kambing milik eks Gubsu Syamsul Arifin di Jalan Mawar, Medan. Ketiga pelaku penganiayaan kini sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Harjuna Bangun mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/10) sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu, Samsidi sedang mencuri seng di lokasi.


"Awalnya pelaku membongkar beberapa lembar seng dan kayu untuk dicuri dari tempat kandang kambing itu. Lalu, dua penjaga kandang itu mendengar ada suara mencurigakan," kata Harjuna.


Pencuri Seng Tewas Diamuk Massa

Saat kedua penjaga ini mendekat, Samsidi langsung berupaya bersembunyi di semak-semak. Rupanya usaha itu gagal, korban ketahuan sehingga para penjaga pun memberitahu ke warga sekitar lainnya dan amuk massa pun terjadi.


"Setelah itu dihajar massa lah si korban ini hingga berujung meninggal dunia. Korban ini dihajar massa karena mencuri seng dari kandang kambing milik almarhum Syamsul Arifin di Jalan Mawar," lanjutnya.


Polisi yang datang ke lokasi langsung membawa jasad Samsidi dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan proses autopsi. Harjuna enggan menyebutkan apa saja luka yang didapat S bila dilihat dari kasat mata. Sebab, ia tidak ingin mendahului hasil dari autopsi.


"Kami masih menunggu hasil autopsi. Nanti pasti akan disampaikan," sebutnya.


Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Meski keluarga korban belum membuat laporan, polisi tetap melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan berujung kematian. Hasilnya, sejauh ini telah ditetapkan tiga tersangka terkait perkara itu.


"Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Dua orang si penjaga keamanan kandang kambing dan satu lagi warga sekitar. Saat ini mereka masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya tersangka penganiayaan berat hingga membuat korban meninggal dunia," tutupnya.


"Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e jo pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tuturnya.


Keluarga Tersangka Protes

Nurhayati protes suaminya Gunawan dijadikan tersangka kasus kematian Samsidi. Awalnya suami Nurhayati menangkap pencuri seng kandang kambing pada Sabtu (21/10) sekira pukul 02.00 WIB.


Karena merasa was-was, Gunawan memanggil Aldi, yang merupakan adik istrinya, untuk sama-sama menangkap pelaku. "Nah, suami saya bawa lah parang untuk berjaga-jaga. Karena kan takut juga nanti diserang pelaku. Jadi untuk membela diri lah," kata ibu beranak 4 ini saat diwawancarai di rumahnya, Jalan Mawar, Selasa (24/10/2023).


Selain Samsidi, kata dia, ada pencuri lain yang belum tertangkap. Sehingga suaminya waspada, tiba-tiba pencuri itu berusaha kabur.


"Katanya pelaku ada dua orang. Saat itu pencuri seng ini berupaya lari dan melakukan perlawanan. Makanya, suaminya reflek dengan menyunkan parang dan kena kakinya. Tapi bukan mau membunuh, melainkan mau melemahkan lawan," tambahnya.


Akhirnya Samsidi berhasil diamankan tetapi satu pelaku lainnya melarikan diri. Ia menegaskan tidak mungkin suaminya berniat untuk membunuh. Di samping itu, ia mengungkapkan memang kerap kali terjadi pencurian di sekitar lokasi itu.


Mulai dari seng, lampu, hingga sepatu anak sekolah raib diduga dicuri para pelaku. Hal itu pun, menurutnya, turut dirasakan oleh tetangganya. Artinya, aksi pelaku sudah cukup meresahkan. Demikian, ia sangat merasa keberatan suaminya jadi tersangka.


"Kalau niatnya membunuh, kenapa tidak dicucuk perut, leher, atau kepalanya coba? Ya memang saat itu hanya reflek saat melawan maling. Saya tidak terima suami jadi tersangka. Tidak mungkin juga suami saya melakukan itu kalau pelaku tidak mencuri," jelasnya.


"Saya minta polisi untuk mengeluarkan suami dan dua lagi itu. Dia itu tulang punggung kami. Sehari-hari kami tanam sayur di sini. Semoga ini didengar," sambungnya.


Keluarga Minta Polisi Tangkap Pencuri Lainnya

Hal senada pula disampaikan ibu Subirla yang tidak ingin disebutkan nama aslinya. Ia menyebutkan Subirla kala itu dihubungi Gunawan untuk membantu menangkap pencuri. Ternyata niat baik membantu itu pun berujung pada penetapan tersangka.


"Pada dini hari itu anak saya datang ke lokasi dan melihat korban sudah ditangkap. Kaki si pencuri ini sudah berdarah. Anak saya memang ada memukul. Tak lama, polisi datang dan anak saya dipanggil untuk diperiksa. Entah kenapa, ujungnya dia jadi tersangka," sebutnya.


"Maka saya tidak terima anak saya jadi tersangka. Dan itu juga harus ditangkap pelaku lainya. Kan ada dua orang," tambahnya.


Pencuri Seng Tewas Akibat Luka Bacok

Sriyani (58) selaku istri Samsidi menceritakan mendapat kabar suaminya meninggal dunia sekitar pukul 04.00 WIB. Ia datang ke Rumah Sakit Umum Fajar dan melihat suaminya tergeletak tak bernyawa.


"Kondisinya, di pergelangan kedua kakinya ada luka bekas kena bacok. Lalu mata kirinya lebam. Suami saya diautopsi lalu dimakamkan," ujarnya.


Ia pun enggan mengomentari terkait dengan suaminya disebut mencuri seng. Dirinya mengaku tidak mengetahui sama sekali soal tersebut. Si suami pun sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan.


"Sama sekali saya tidak tahu soal itu. Yang saya tahu, suami dibawa ke RS Fajar," tutupnya.

Sumber : Detik.com

TerPopuler