Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, di Kampung Sipirok Dusun III Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Selasa (10/10/2023) sore.
Keduanya berinisial AJ (40) warga Dusun II Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan dan AR (55) warga Melati I Desa Melati, Kecamatan Perbaungan.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Juriadi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal atas adanya informasi masyarakat di Desa Citaman Jernih sering digunakan untuk transaksi narkoba. Dari keterangan itu, kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.
"Saat menyusuri TKP, tim melihat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan," ungkapnya, Rabu (11/10/2023).
Selanjutnya, tim menghentikan sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka dan melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, dari AJ ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,17 gram dan 1 plastik klip kecil berisi 1 butir pil extasi merk Diamond warna merah jambu seberat 0,45 gram.
"Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial D," jelasnya.
Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pencarian terhadap D, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Satresnarkoba Polres Sergai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Sumber : Tribun-Medan.com