2 Pria Ditangkap Polisi, Gelapkan 10 Ton Senyawa Kimia NaOH Milik Pabrik Minuman di Sukabumi


2 Pria Ditangkap Polisi, Gelapkan 10 Ton Senyawa Kimia NaOH Milik Pabrik Minuman di Sukabumi

Senin, 09 Oktober 2023, Oktober 09, 2023

SUKABUMI, JEJAK KRIMINAL


Polsek Cicurug membongkar tindak pidana penggelapan senyawa kimia Natrium hidroksida (NaOH) Flake milik perusahaan minuman terkemuka di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 pria, terduga pelaku penggelapan itu.


Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul Simangunsong mengatakan, dua terduga pelaku berinisial D dan Y merupakan buruh di perusahaan tersebut.


"Kasus ini berawal dari laporan petugas departemen produksi mengenai penggunaan senyawa kimia NaOH Flake yang tidak sesuai data akunting," kata Kapolsek Cicurug, Senin (9/10/23).


Kompol Mangapul Simangunsong meyatakan, setelah menerima laporan dari perusahaan, polisi bersama tim internal perusahaan melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan bukti pengeluaran barang senyawa kimia secara berulang selama Agustus 2023 sebanyak 10 ton.


"Melalui pemeriksaan rekaman CCTV, kami dapat mengidentifikasi bahwa senyawa kimia tersebut dibawa dengan menggunakan Truk Colt oleh salah satu karyawan gudang store yang identitasnya saudara D," ujar Kompol Mangapul Simangunsong.


Dalam pengungkapan kasus ini, tutur Kapolsek Cicurug, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen laporan, laporan dari bagian akunting, rekaman CCTV, rekening koran bank atas nama pelaku D, surat keputusan (SK) penunjukan D sebagai Leader Store, satu unit kendaraan truk diesel, dan sebuah laptop.


"Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dan kami akan terus mengembangkan kasus ini," tutur Kapolsek Cicurug.

Sumber : iNews.id

TerPopuler