2 Pengedar Sabu di Merangin Ditangkap Polisi


2 Pengedar Sabu di Merangin Ditangkap Polisi

Jumat, 20 Oktober 2023, Oktober 20, 2023


 MERANGIN, JEJAK KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Merangin menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Polisi terpaksa menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku keluar. 


Dua tersangka yang ditangkap Rifal Aldino (33) dan Dedi Iskandar (41) warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kabupaten Merangin, Jambi. Keduanya ditangkap di Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.


Penangkapan ini dilakukan, setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tabir. Laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan.


Tim Opsnal kemudian bergerak menuju Desa Koto Rayo dan salah satu anggota menyamar sebagai pembeli. Begitu pelaku datang, polisi langsung menangkap keduanya. 


“Saat digeledah, ditemukan satu bungkus rokok yang berisi plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di saku celananya,” kata Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan, Kamis (19/10/2023).


Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Merangin untuk menjalani proses pemeriksaan. Keduanya mengaku hanya kurir. 


“Kedua pelaku merupakan target yang sudah lama diburu,” katanya.  


Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 10,25 gram, bungkus rokok, handphone dan motor sebagai sarana transaksi.  


Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   

Sumber : iNews.id

TerPopuler