Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku pembacokan yang aksinya sempat viral di media sosial (medsos). Kedua pelaku merupakan anggota geng motor yang meresahkan warga Klaten.
Kedua tersangka yang ditangkap RS (18) warga Manjung, Klaten dan GR (22) warga Kebonarum, Klaten. Keduanya sempat membacok pengendara motor yang melintas di Jalan menggunakan senjata tajam. Akibat sabetan ini, korban mengalami luka robek pada kepala dan telinganya nyaris putus.
“Pelaku ini hendak tawuran, tetapi tidak jadi. Kemudian di depan traffic light Tegalyoso bertemu korban dan emosi,” kata Kapolres Klaten AKBP Warsono, Kamis (26/10/2023).
Pelaku kemudian mengadang korban di depan TMP Ratna Bantala. Pelaku kemudian membacokkan celuritnya, namun korban bisa menghindari. Pelaku kemudian mengejar dan kembali membacok korban hingga mengenai kepalanya.
“Setelah membacok korban, kedua pelaku kemudian kabur,” katanya.
Korban yang terluka kemudian ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit. Video kondisi korban yang terluka parah pada kepala dan telinganya nyaris putus akhirnya viral di media sosial.
Polisi yang menerima informasi ini kemudian menyelidiki kasus ini. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan dilakukan penangkapan.
“Selain menangkap kedua pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa jaket, helm, sepeda motor dan celurit sepanjang 80 centimeter,” kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP jo 56 ayat 1 ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sumber : iNews.id