10 Pekerjaan yang Tidak Boleh Menjadi Anggota Partai Politik


10 Pekerjaan yang Tidak Boleh Menjadi Anggota Partai Politik

Kamis, 05 Oktober 2023, Oktober 05, 2023

JAKARTA, JEJAK KRIMINAL

Akhir-akhir ini, semakin banyak publik figur yang menjadi anggota partai politik. Bahkan, ada juga publik figur yang menjadi calon legislatif atau sudah menduduki kursi legislatif.

Untuk menjadi anggota partai politik memang terlihat mudah, tetapi tidak semua profesi atau pekerjaan dibolehkan menjadi anggota partai politik, lho! Lantas, apa saja pekerjaan yang dilarang menjadi anggota partai politik?

Dikutip dari situs Bawaslu Kota Mojokerto, Selasa (3/10/2023), berikut pekerjaan-pekerjaan yang dilarang menjadi anggota partai politik:

PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk menjadi anggota partai politik. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 yang berbunyi "Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik".

Polri

Anggota Polri dilarang menjadi anggota partai politik. Hal ini diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang berbunyi "Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis".

TNI

Anggota TNI tidak diperbolehkan menjadi anggota sebuah partai politik. Hal ini disebutkan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang berbunyi "Prajurit dilarang terlibat dalam: (1) kegiatan menjadi anggota partai politik; (2) kegiatan politik praktis".

Kepala Desa

Kepala Desa tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik. Hal ini diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi "Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik".

Perangkat Desa

Perangkat Desa tidak boleh menjadi partai politik. Hal ini diatur dalam Pasal51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi "Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik".

Badan Permusyawaratan Desa

Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang menjadi anggota partai politik. Hal ini diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi "Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang menjadi pengurus partai politik".

Program Keluarga Harapan (PKH)

Tenaga PKH tidak boleh menjadi anggota partai politik. Hal ini diatur dalam Perdirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/Ljs/08/2018 yang berbunyi "Tenaga Program Keluarga Harapan dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya".

Tenaga Pendamping Profesional (TPP)

TPP adalah seseorang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang direkrut oleh kementerian. TPP tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 yang berbunyi "Dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang menjabat dalam kepengurusan partai politik".

Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD

Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik. Hal ini diatur dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang berbunyi "Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris memenuhi syarat sebagai berikut: (k) tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif".

Direksi BUMD

Direksi BUMD tidak boleh menjadi anggota partai politik. Hal ini diatur dalam Pasal 35 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang berbunyi "Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: (l) tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif".

TerPopuler