Surat izin mengemudi (SIM) memang wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan. Kewajiban itu diatur lewat Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. SIM menjadi bukti yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menunjukkan seseorang sudah memenuhi syarat untuk mengemudi. Polri menerbitkan surat izin dengan berbagai jenis sesuai dengan fungsinya.
Nah, untuk mendapatkan SIM, kita bukan hanya mengumpulkan persyaratan dokumen saja, tetapi juga harus melewati sejumlah tes sampai dinyatakan lulus. Sebenarnya, apa saja syarat pembuatan SIM baru yang harus kita penuhi untuk masing-masing kendaraan? Lalu, SIM jenis apa yang harus dimiliki untuk mengendarai kendaraan tertentu? Simak ulasan berikut, ya!
1. Syarat pembuatan SIM C harus sudah berusia 17 tahun dan sudah punya KTP
Bagi kamu para pengendara motor, SIM C sudah jadi barang wajib yang harus kamu miliki. SIM jenis ini diterbitkan untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Syarat pembuatan SIM C di tahun 2021 dan 2022 adalah kamu harus sudah berusia 17 tahun. Syarat ini juga berlaku untuk pembuatan SIM C untuk pelajar. Selain syarat usia, kamu perlu menyiapkan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan SIM C adalah Rp100.000.
Setelah syarat administrasi disiapkan, kamu bisa mulai membuat SIM dengan cara offline maupun online. Syarat membuat SIM C offline tanpa nembak adalah dengan membawa dokumen persyaratan ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Sementara itu, cara bikin SIM C online yaitu melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar). Keduanya sama-sama harus mengerjakan ujian teori dan melakukan ujian praktik sampai lulus sebelum akhirnya mendapatkan SIM baru.
2. SIM A ditujukan untuk pengendara roda 4 berusia minimal 17 tahun
Berbeda dengan SIM C yang diperuntukkan bagi pengendara motor, SIM A ditujukan untuk pengendara mobil roda 4 dengan berat tidak lebih dari 3500 kg. Syarat pembuatan SIM A di tahun 2021 dan 2022 yang harus disiapkan kurang lebih sama dengan SIM C, yaitu KTP, surat keterangan sehat, dan formulir pendaftaran SIM A.
Selain itu, perlu diketahui pula kalau syarat pembuatan SIM A harus membayar Rp120.000. Penerbitan surat izin ini juga bisa diproses melalui offline dan online. Setelah itu, kamu bisa mengikuti ujian teori sampai tiga kali percobaan. Barulah ketika lulus kamu akan mengikuti ujian praktik, seperti masuk ke jalan sempit, parkir mundur, dan menanjak.
3. SIM B1 Umum untuk pengemudi mobil penumpang dan barang umum
Di Indonesia, ada dua jenis SIM, yaitu SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum. SIM B1 umum merupakan surat izin untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Tarif pembuatan SIM B1 Umum sama dengan pembuatan SIM A, yakni Rp120.000. Syarat usia minimal pembuatan SIM B1 Umum berbeda dengan SIM A dan C karena harus sudah berusia 22 tahun.
Alur pembuatan SIM umum sedikit berbeda dengan SIM perseorangan, selain harus mengikuti ujian teori dan ujian praktik, mereka juga harus mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Mengemudi (SKUKP). Untuk pemilik SIM B1 Umum, ada syarat tambahan, yaitu wajib memiliki SIM A minimal 12 bulan. Meskipun sedikit rumit, tetapi SIM B1 Umum bisa berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A maupun SIM B1.
4. SIM B2 Umum untuk pengemudi alat berat dan kendaraan penarik
Golongan SIM B2 ditujukan untuk pengendara yang mengemudikan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan kereta tempelan yang memiliki berat lebih dari 1000 kg. SIM B2 Umum bisa berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM B1, maupun SIM B2. Syarat pembuatan SIM B2 umum harus sudah berusia 23 tahun.
Selain itu, berkas administrasi yang diperlukan sama dengan pembuatan SIM Umum lainnya, yaitu KTP, formulir permohonan, surat sehat, dan lulus ujian teori maupun praktik. Namun, bagi pemilik SIM B2 Umum diwajibkan pula mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP). Mereka juga harus memiliki SIM B2 atau sim B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan dan membayar biaya pembuatan SIM baru seharga Rp120.000.
5. Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum lewat masa berlaku 5 tahun
SIM memilliki masa berlaku 5 tahun saja. Setelah melebihi waktu itu, maka SIM tidak akan berlaku lagi. Nah, untuk melakukan perpanjangan kamu membutuhkan dokumen berupa SIM yang masih berlaku atau mendekati batas waktu berlaku, KTP asli, surat keterangan sehat. Kamu bisa melakukan perpanjangan di kantor kepolisian, layanan SIM keliling, ataupun secara online.
Biaya yang kamu butuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000, sementara SIM B1 dan B2 Umum Rp80.000. Biaya perpanjangan itu memang lebih murah dibandingkan dengan biaya pembuatan. Namun, kalau masa berlaku SIM sudah melewati masa tenggat yang ditentukan, maka akan ada denda yang harus dibayarkan.
Itulah syarat pembutan SIM yang harus kamu penuhi sebelum membuat SIM. Jangan sampai ada yang terlewat ya, Sobat ?