Jakarta, jejakkriminal.online -
Akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan penyidik Bareskrim Polri hari ini. Rocky bakal dimintai keterangan sebagai terlapor terkait dugaan penyebaran berita bohong, penghasutan, dan ujaran kebencian.
Pantauan detikcom di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023) Rocky tiba sekira pukul 10.02 WIB. Dia tiba dengan dikawal beberapa anggota polisi.Adapun Rocky terlihat mengenakan polo berwarna gelap. Sesampainya, Rocky irit bicara, dia hanya melambaikan tangan menyapa awak media yang tengah menunggu.
Kemudian, pada pukul 10.07 WIB kuasa hukum Rocky, Haris Azhar, tiba di Bareskrim. Dia datang membawa sekardus berkas yang disebutnya sebagai bukti untuk klarifikasi.
"(Bawa) bukti, bukti" katanya singkat.
Ketika ditanya soal bukti apa saja yang dibawa, Haris enggan merespons. Dia langsung masuk ke Gedung Bareskrim menyusul kliennya.
Pemeriksaan terhadap Rocky telah dilakukan pada Rabu (6/9) lalu. Namun, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan permintaan keterangan terhadap Rocky Gerung belum selesai.
"Sebetulnya dalam klarifikasi belum selesai, namun yang bersangkutan karena ada alasan yang bisa kita terima, akan melanjutkan pemeriksaan pada hari Rabu (13/9) minggu depan," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Adapun Rocky, ujarnya, baru menjawab setengah dari daftar pertanyaan yang telah disiapkan penyidik. Karena itu, permintaan keterangan bakal dilanjutkan hari ini.
"Kami sudah mendrafkan sekitar 97 pertanyaan, (Rocky) baru menjawab 47 (pertanyaan)," ujarnya.
Djuhandhani menuturkan Rocky juga diminta menyiapkan beberapa data dan dokumen yang perlu dilengkapi.
"Alasannya yang bersangkutan juga ada agenda-agenda lain yang kami tentu saja bisa menerima," katanya.
"Sementara, di samping itu yang bersangkutan juga kita berikan haknya untuk memberikan menyiapkan data-data terkait apa yang akan disampaikan sesuai materi yang ditanyakan penyidik, karena tadi data-data tersebut menurut dia tidak dibawa," lanjut Djuhandhani.
Diketahui Bareskrim Polri telah memulai proses penyelidikan terhadap akademisi Rocky Gerung terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks. Proses penyelidikan dimulai untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus Rocky Gerung tersebut.
Adapun dalam perkara ini sendiri, Bareskrim dan Polda jajaran sudah menerima total 24 laporan polisi. Sebanyak 72 saksi dan 13 ahli pun telah dimintai keterangan.
Rocky Gerung dilaporkan ke polisi atas pernyataannya di kanal YouTube milik Refly Harun. Pernyataan itu menuai sorotan.
Sumber : Detik
"(Bawa) bukti, bukti" katanya singkat.
Ketika ditanya soal bukti apa saja yang dibawa, Haris enggan merespons. Dia langsung masuk ke Gedung Bareskrim menyusul kliennya.
Pemeriksaan terhadap Rocky telah dilakukan pada Rabu (6/9) lalu. Namun, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan permintaan keterangan terhadap Rocky Gerung belum selesai.
"Sebetulnya dalam klarifikasi belum selesai, namun yang bersangkutan karena ada alasan yang bisa kita terima, akan melanjutkan pemeriksaan pada hari Rabu (13/9) minggu depan," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Adapun Rocky, ujarnya, baru menjawab setengah dari daftar pertanyaan yang telah disiapkan penyidik. Karena itu, permintaan keterangan bakal dilanjutkan hari ini.
"Kami sudah mendrafkan sekitar 97 pertanyaan, (Rocky) baru menjawab 47 (pertanyaan)," ujarnya.
Djuhandhani menuturkan Rocky juga diminta menyiapkan beberapa data dan dokumen yang perlu dilengkapi.
"Alasannya yang bersangkutan juga ada agenda-agenda lain yang kami tentu saja bisa menerima," katanya.
"Sementara, di samping itu yang bersangkutan juga kita berikan haknya untuk memberikan menyiapkan data-data terkait apa yang akan disampaikan sesuai materi yang ditanyakan penyidik, karena tadi data-data tersebut menurut dia tidak dibawa," lanjut Djuhandhani.
Diketahui Bareskrim Polri telah memulai proses penyelidikan terhadap akademisi Rocky Gerung terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks. Proses penyelidikan dimulai untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus Rocky Gerung tersebut.
Adapun dalam perkara ini sendiri, Bareskrim dan Polda jajaran sudah menerima total 24 laporan polisi. Sebanyak 72 saksi dan 13 ahli pun telah dimintai keterangan.
Rocky Gerung dilaporkan ke polisi atas pernyataannya di kanal YouTube milik Refly Harun. Pernyataan itu menuai sorotan.
Sumber : Detik