Polisi Gagalkan Enam Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta


Polisi Gagalkan Enam Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta

Sabtu, 02 September 2023, September 02, 2023


JAKARTA , jejakkriminal.online - 

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Pahlevi mengatakan keenam korban itu rencananya akan diberangkatkan ke Yunani.


"Sat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta mendapat penyerahan 6 (enam) orang CPMI dari BP2MI Bandara Soekarno Hatta yang diduga akan berangkat bekerja ke Negara Yunani secara nonprosedural," kata Reza saat dihubungi, Jumat (1/9/2023).


Para korban dijanjikan bekerja di Yunani oleh tersangka berinisial HG. Nantinya, korban berangkat menggunakan pesawat Scoot TR279 tujuan Jakarta - Singapore, lalu dilanjutkan menggunakan pesawat Scoot 712 tujuan Singapore - Athena (Yunani).


HG, kata Reza, memerintahkan para korban agar tidak mengatakan jika ke Yunani untuk bekerja, melainkan berpura-pura hendak liburan.

Tersangka pun diketahui membuat tiket palsu untuk memalsukan kepulangan para korban yang seakan-akan benar hendak berlibur ke Yunani.


"Tersangka mengarahkan kepada 6 orang CPMI untuk berpura-pura akan liburan ke Negara Yunani dengan membekali booking motel di negara Yunani dan tiket pulang yang diduga booking motel dan tiket pulang tersebut dipalsukan oleh tersangka," ujarnya.

Reza mengatakan para korban dimintai uang berkisar Rp20 juta hingga Rp50 juta agar bisa bekerja di Yunani.


"CPMI tersebut dimintakan biaya pengurusan dokumen dengan biaya bervariasi kisaran Rp 20 juta hingga Rp 50 juta" imbuhnya.

Saat ini, lanjut Reza, HG sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus tersebut dan juga dilakukan penahanan.


Atas kasus yang ada, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 dan atau diduga tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan (non prosedural) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


 Sumber : Tribun

TerPopuler