PN Jatuhkan Vonis 10 Tahun Dan Denda Pada Mucikari


PN Jatuhkan Vonis 10 Tahun Dan Denda Pada Mucikari

Rabu, 13 September 2023, September 13, 2023


 Serang, jejakkrimanl.online - 

Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap terdakwa Veronica Rama Uli Lumban Gaol. Ia adalah muncikari yang melakukan perdagangan orang terhadap anak melalui aplikasi kencan Mi-Chat di Cilegon, Banten.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan denda pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi putusan Nomor 563/Pid.Sus/2023/PN SRG yang dikutip detikcom di laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (13/9/2023).

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan terhadap anak berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak. Vonis ini dibacakan pada Selasa (12/9) kemarin. Duduk sebagai Hakim Ketua Rendra, dan Hery Cahyono dan I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya masing-masing sebagai anggota.

Di dakwaan, terdakwa Veronica pada Maret 2023 melakukan perekrutan untuk tujuan eksploitasi terhadap anak. Kejadian ini bermula di kontrakan terdakwa di Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon.

Terdakwa bersama M Depkhan Patima (didakwa terpisah) menawarkan pekerjaan ke korban anak masing-masing berusia 12 tahun dan 15 tahun untuk bekerja di rumah makan bakso. Anak korban bertemu dengan Depkhan dan membawa korban ke terdakwa Veronica di rumah kontrakannya.

"Terdakwa Veronica memberitahukan pekerjaan kepada anak korban adalah melayani tamu yang didapat dari aplikasi Mi-Chat," dalam dokumen putusan.

Terdakwa mengatakan ke korban bahwa ia akan mencarikan tamu dan meminta terdakwa tinggal di kamar. Ia mengaku sebagai mami dan meminta Rp 50 ribu sebagai biaya sewa kamar.

Terdakwa kemudian menawarkan hal yang sama ke korban anak lain yang berusia 15 tahun dengan modus yang sama. Korban menganggap bahwa ia akan dipekerjakan melayani lapak es di pinggir jalan.

"Nanti kamu ngelayanin tamu ya, ganti-gantian. Nanti pakai tanktop saja. Mami yang cari tamunya, nanti kamu yang ngelayanin," kata terdakwa.

Oleh penuntut umum, terdakwa sendiri dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Hal yang memberatkan atas vonis ini adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, melanggar norma dan mempekerjakan masyarakat anak di bawah umur.

"Keadaan yang meringankan terdakwa tulang punggung keluarga, masih muda dan masih dapat memperbaiki kelakukank di kemudian hari," bunyi dalam putusan.

Sumber : Detik

TerPopuler