Nadiem Makarim Katakan Skripsi Tidak Lagi Kewajiban Syarat Kelulusan


Nadiem Makarim Katakan Skripsi Tidak Lagi Kewajiban Syarat Kelulusan

Sabtu, 02 September 2023, September 02, 2023

 

Jakarta, jejakkriminal.online - 

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengumumkan aturan baru terkait kebijakan skripsi untuk mahasiswa S1 dan D4 perguruan tinggi. Kebijakan baru ini dapat diterapkan untuk syarat kelulusan mahasiswa di perguruan tinggi.

Lantas, apa benar skripsi sudah tidak wajib untuk kelulusan mahasiswa? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan dia tidak pernah menghapus syarat skripsi untuk kelulusan mahasiswa. Dia mengatakan kebijakan itu diserahkan kepada tiap perguruan tinggi.

"Jadi saya mau menekankan lagi biar tidak salah persepsi, tentunya headline di media di mana-mana adalah Kemendikbudristek sudah tidak mengadakan kewajiban skripsi," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Nadiem menjelaskan, kebijakan soal skripsi tidak wajib diberlakukan di seluruh perguruan tinggi. Dia justru menginginkan syarat kelulusan mahasiswa dijadikan hak di tangan tiap kampus. Dia meminta berbagai pihak tidak menyalahartikan kebijakannya itu.

"Jadi kita mengoreksi, kita memberikan kemerdekaan untuk masing-masing perguruan tinggi, masing-masing fakultas, masing-masing prodi (program studi) untuk memikirkan bagaimana nih saya mau merancang status kelulusan mahasiswa saya. Kalau perguruan tinggi itu merasa memang masih perlu skripsi atau yang lain itu adalah haknya mereka. Jadi jangan lupa reformasinya," lanjut dia.

Lebih lanjut, menurut Nadiem, perubahan syarat skripsi dan jurnal yang menjadi opsional tidak akan menurunkan kualitas mahasiswanya. Dia justru menekankan pentingnya peran perguruan tinggi mengenai kualitas mahasiswanya sendiri.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan tentang aturan skripsi yang tak lagi wajib di perguruan tinggi. Menurutnya, tugas akhir tidak hanya berbentuk skripsi atau tesis, bisa bermacam-macam, seperti prototype, proyek, atau lainnya.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototype, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi, tesis atau disertasi," kata Nadiem dalam MERDEKA BELAJAR eps 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi di YouTube Kemendikbud RI, Kamis (29/8/2023).

Nadiem menambahkan bahwa kebijakan skripsi tak lagi wajib diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi.

"Bukan berarti tidak bisa tesis desertasi, tapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," lanjut Nadiem.

Nadiem menyebut, setiap program studi (prodi) di perguruan tinggi bisa mendebat Badan Akreditas terkait kebijakan skripsi. Apabila mereka merasa para mahasiswanya sudah lulus tes kompetensi, maka skripsi bisa tidak lagi diwajibkan.

"Misalnya, program studi ini sudah menerapkan project based learning di dalam kurikulum mereka, prodi itu bisa berdebat dengan Badan Akreditasi untuk bilang 'anak-anak saya sudah melalui berbagai macam tes kompetensi di dalam pendidikan dia selama tiga empat tahun. Saya merasa saya tidak membutuhkan tugas akhir untuk bisa membuktikannya karena saya sudah membuktikan selama tahun-tahun ini' ini pun bisa dilakukan," kata Nadiem.

Terkait permintaan skripsi yang tak lagi wajib untuk mahasiswanya, pihak perguruan tinggi harus bisa meyakini Badan Akreditasi itu sendiri.

"Jadi untuk beberapa prodi yang merasa proses mereka sudah dengan project based, sudah ada pembuktian hasil kompetensi, tugas akhir tidak wajib, dan tentunya siapa yang harus diyakinkan, Badan Akreditasi-nya," sambungnya.

Berikut bunyi aturan baru skripsi tak lagi wajib dari Kemendikbudristek.

1. Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.

2. Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, da keterampilan secara terintegrasi.

3. Tugas akhir dapat berbentuk protype, proyek, atau nentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/desertasi.

4. Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.

5. Mahasiswa program magister/masgister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, tetapi tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Sumber : Detik


TerPopuler