Mantan Istri Ketua DPRD Minta Maaf Pada Ibu Kandung Usai Dituntut Lima Bulan Penjara


Mantan Istri Ketua DPRD Minta Maaf Pada Ibu Kandung Usai Dituntut Lima Bulan Penjara

Rabu, 06 September 2023, September 06, 2023



Serang, jejakkriminal.online -

Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati meminta maaf kepada ibu kandungnya usai dituntut lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Lilik tersebut meminta terdakwa agar mengucapkan permintaan maaf secara langsung ketika ibu kandungnya Ramlah yang hadir di persidangan pada Selasa (5/9/2023).

Mauliati yang duduk di hadapan hakim lalu mendekati Ramlah yang duduk di kursi roda. Mauliati berlutut dan menangis meminta permohonan maaf telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan ibunya mengalami luka-luka. "Maafin yah bu," lirih Mauliati. Ruang sidang yang dihadiri keluarga besarnya itu pun sesaat hening, hanya terdengar suara tangis Mauliati. Permohonan maaf itu dilakukan agar hakim mempertimbangkan putusannya, selain adanya surat perdamaian dari keduanya. Sebelumnya, Mauliati dinilai jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap ibu kandungnya Ramlah. JPU Kejari Serang, Fitriah menyebut bahwa terdakwa Mauliati terbukti melanggar sebagaimana dakwaan kesatu pasal 170 ayat (1) KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mauliati dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Fitriah di Pengadilan Negeri Serang. Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Fitriah menyebut, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban Ramlah mengalami memar pada lengan dan luka lecet pada punggungnya hingga mengeluarkan darah. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui terus terang dan menyesalinya perbuatannya. "Terdakwa sopan dipersidangan, dan korban telah memaafkan perbuatannya," ujar Fitriah. Tuntuan yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya yakni asisten Mauliati, Muhamad Ali yakni pidana penjara lima bulan.

Menanggapi tuntutan, pengacara Mauliati, Wahyudin mengaku akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pekan depan. Kasus pengeroyokan terjadi pada 14 Desember 2022, saat itu korban yang juga ibu kandung terdakwa Ramlah mengajukan pinjaman ke Bank. Ramlah memberikan jaminan surat tanah di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Di lahan itu terdapat bangunan Gym Maximum. Namun saksi korban Ramlah mendapatkan kabar dari pihak Bank pada saat survei lokasi tanah, dilarang oleh terdakwa Mauliati yang merasa keberatan tanah itu dijadikan jaminan oleh korban. Lalu, Ramlah mendatangi tempat usaha terdakwa untuk mempertanyakan kenapa melarang pihak bank melakukan surva

Mengetahui kedatangan korban, Mauliati kemudian memanggil semua karyawan sekitar empat orang. Saat itu, Mauliati memaki-maki ibu kandungnya tersebut dengan kata-kata kasar dan mengancam akan membunuh. Selain dimaki-maki, terdakwa Ali kemudian memegang tangan korban untuk dipelintir ke belakang. Sementara, Mauliati mencengkram tangan dan badan korban Ramlah hingga mengakibatkan memar dan luka lecet pada punggung. Bahkan bagian tangan kanan korban mengeluarkan darah.

Sumber : Kompas

TerPopuler