Yudi Tulis Pesan Akan Kembalikan Barang Curian Setelah Bobol Minimarket di Blora


Yudi Tulis Pesan Akan Kembalikan Barang Curian Setelah Bobol Minimarket di Blora

Sabtu, 19 Agustus 2023, Agustus 19, 2023

Blora, jejakkriminal.online -

 Yudi Irawan (27) warga Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ditangkap karena nekat membobol minimarket. Aksi tersebut dilakukan Yudi pada Rabu (16/8/2023). Uniknya meski melakukan pencurian, Yudi Irawan meninggalkan tulisan dan berjanji akan mengembalikan barang yang diambil. Kasatreskrim Polres Blora AKP Slamet mengatakan pelaku masuk dengan cara merusak atap plafon belakang minimarket. "Pertama kali diketahui oleh karyawan saat masuk toko. Pukul 05.58 WIB. Saat karyawan mengecek ternyata di bagian atap belakang ada tempat yang dipukul dan dibobol dari atas," jelas AKP Slamet pada Jum'at (18/8/2023).

Mengetahui bagian atap rusak, karyawan langsung mengecek barang-barang yang ada di Jalan Raya Blora-Cepu, Kecamatan Jiken. Selain barang, pelaku juga mengaku mengambil uang tunai milik minimarket. "Ada dua HP, rokok beberapa merek dan uang tunai. Total kerugian Rp 8.637.000," kata AKP Slamet. Polisi kemudian melakukan olah TKP. Sebelum kejadian tersebut, polisi sempat melakukan patroli dan melihat ada motor di depan minimarket. Petugas kepolisian pun melakukan pengembangan dan berhasil ditangkap pada Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, di rumahnya, Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.

Semnentara itu Yudi mengaku nekat membobol minimarket karena memiliki utang dari bermain judi slot. "Utangnya banyak sekitar satu jutaan. Baru sekitar sebulanan main judi slot," kata pelaku. Pelaku mengaku terdesak karena masih selama enam bulan terakhir tidak mempunyai pekerjaan tetap. "Baru enam bulan ngganggur, sebelumnya kerja jadi kenek mobil boks," tutur pelaku. Ia juga membenarkan telah menulis pesan akan mengembalikan barang yang dicuri jika sudah punya uang.

"Meninggalkan tulisan itu karena kasihan sama karyawan. Jadi sebenarnya saya niat akan mengembalikan," tambahnya. Kini setelah ditangkap polisi, dirinya merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Akibat peristiwa tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber :Kompas

TerPopuler