Pandeglang, jejakkriminal.online -
Bejat betul ulah pria di Pandeglang, Banten, berinisial MY yang memaksa anak laki-laki melakukan seks oral. MY rupanya mengidap HIV/AIDS.
"Kami dari Unit PPA telah mengamankan pelaku dengan inisial MY yang telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul yaitu seks oral, terhadap anak di bawah umur," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Senin (28/8/2023).Akbar mengatakan MY ditangkap setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Ia mengatakan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Akbar mengungkapkan, tersangka diduga telah memaksa melakukan seks oral kepada tiga anak yang masih di bawah umur. Ia mengatakan saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.
"Untuk saat ini jumlah laporan yang kami terima ada tiga laporan, sementara ini masih penyidikan dan masih tetap dikembangkan siapa tahu ada korban-korban lain," katanya.
Akbar mengatakan MY merupakan seorang duda yang telah bercerai dengan istrinya setahun yang lalu. Akbar menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku merayu korban dengan memberikan jajanan.
"Modus pelaku merayu korban dengan cara menawarkan jajan secara gratis kepada korban, setelah korban berhasil dirayu, kemudian pelaku melakukan aksinya," ungkapnya.
Pelaku terdeteksi mengidap HIV/AIDS. Hal ini terungkap usai tim kesehatan memeriksa tersangka.
"pelaku mengidap HIV/AIDS," kata Akbar.
Akbar mengatakan korban tidak tertular HIV dari pelaku. Dia mengatakan ketiga korban dalam kondisi sehat dan akan mendapat pendampingan.
"Pelaku dipisahkan dengan tahanan lainnya," sambungnya.
Penyidik terus mendalami kasus ini. Pelaku diperiksa kejiwaannya.
"Semua tes psikologi, tes kejiwaan dilakukan dari Kementerian Sosial," ungkap Akbar.
Akbar mengatakan tes kejiwaan terhadap tersangka telah dilakukan beberapa waktu lalu. Ia mengatakan saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Tes kejiwaan belum keluar," tambahnya. Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pandeglang. Tersangka dijerat pasal UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal yang kita terapkan dalam perkara ini ialah UU perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," katanya.