Seorang Hakim di Kendari Bacok Anak Sendiri Karena Kecanduan Narkoba


Seorang Hakim di Kendari Bacok Anak Sendiri Karena Kecanduan Narkoba

Rabu, 30 Agustus 2023, Agustus 30, 2023

 

Jakarta, jejakkriminal.online -

 Pengadilan Tinggi (PT) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) meluruskan dan membantah ada hakim di wilayahnya yang membacok anak sendiri. Hakim inisial AJK disebut sedang mendisiplinkan putra kandungnya yang berusia 15 tahun saat sedang dalam pengaruh alkohol dan narkoba.

"Tidak benar terjadi pembacokan atau pun pembunuhan kepada anak kandung," kata humas PT Kendari, Agus Setiawan saat berbincang dengan wartawan, Rabu (30/8/2023). Kabar mengenai dugaan pembacokan hakim terhadap anaknya ini beredar di media sosial.

Agus menceritakan kasus bermula saat anak AJK diamankan kepolisian karena terlibat perkelahian pada awal Agustus 2023. Dua minggu setelahnya, anak AJK masih bergaul dengan lingkaran pertemanan yang tidak baik tersebut. Hakim AJK lalu menasihati anaknya untuk keluar dari cyrcle pergaulan
nakal itu. Namun anak AJK tidak menuruti nasihat ayahnya dan masih bergaul dalam lingkaran yang kurang baik itu.

"Anak dinasihati terlapor (AJK) di rumahnya. Anak tiba-tiba menyerang hakim terlapor dengan parang yang masih terbungkus kayu," kata Agus.
Karena si anak terus menyerang, terjadilah kontak fisik antara anak dengan ayah.Saat itu, kondisi si anak masih dalam pengaruh alkohol dan narkoba.

"Sadar kamu! Jangan terus melawan orang tua," kata Agus menirukan kata-kata AJK saat menasihati si anak.

Tapi si anak terus melawan ayahnya sehingga terjadi pergumulan dan si anak terkena bungkus parang. Dalam keadaan berdarah, si anak mengadu ke ibunya yang ada di Bogor lewat telepon. Si Ibu termakan omongan si anak dan meminta bantuan seorang advokat atas peristiwa itu.

"Dalam keadaan kalut, si ibu melaporkan ke kepolisian," ujar Agus.

Setelah itu, dilakukan mediasi untuk mencapai titik terang permasalahan dalam keluarga tersebut. Akhirnya si ibu memahami masalah tersebut mencabut laporannya dan mencabut pula kuasa hukum si advokat.

"Setelah dimediasi, terwujudlah perdamaian antara Pelapor dan Terlapor pada Jumat 24 Agustus 2023, dan seluruh surat kuasa kepada advokat telah dicabut dan terselesaikan," ungkap Agus.

Dihubungi secara terpisah, hakim AJK menyatakan apa yang dilakukannya adalah bentuk tanggung jawab seorang ayah dalam mendidik anaknya. Sebab, anaknya yang berusia 15 tahun itu sudah terseret dalam pergaulan minuman keras dan narkoba. Saat kejadian, si anak juga masih dalam pengaruh alkohol dan obat terlarang.

"Jangan sampai malah anak saya diingatkan orang lain," kata AJK.

Sumber : Detik

TerPopuler