JAKARTA, jejakkriminal.online -
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, telah membekukan rekening pegawai PT KAI yang menjadi tersangka terorisme usai ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror Polri di Bekasi, Jawa Barat.
“Sudah diblokir (rekening pegawai PT KAI yang menjadi tersangka teroris,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/8/2023). Ivan mengungkapkan, adapun untuk nilai transaksi rekening yang diblokir oleh pihaknya mencapai miliaran rupiah. “Mutasi rekeningnya miliaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Densus 88 Polri dalam rangka mendukung proses analisis yang sedang dilakukan. “Dalam rangka mendukung proses analisis yang kami lakukan, kami terus bekerja sama dengan Densus 88,” pungkasnya.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penangkapan dilakukan lantaran yang bersangkutan diduga terlibat dalam kelompok terorisme ISIS.
Dari keterangan resmi Densus 88 yang diterima MNC Portal, penangkapan terduga teroris dilakukan pada pukul 13.17 WIB, di Jalan, Raya Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Sumber:okezone