Polisi Tangkap 3 Orang Karena Kasus Elpiji Oplosan


Polisi Tangkap 3 Orang Karena Kasus Elpiji Oplosan

Kamis, 24 Agustus 2023, Agustus 24, 2023


 BOGOR, jejakkriminal.online -

 Polisi membongkar kasus elpiji oplosan di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Sebanyak 3 pelaku ditangkap dengan barang bukti puluhan tabung gas.

"Kita mengamankan 3 orang pelaku untuk sementara ini," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro, kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Ketiga pelaku memiliki peran berbeda-beda. Pelaku berinisial TS berperan sebagai pemilik usaha, MF selaku pengelola, dan AS bertindak sebagai pengawas lapangan.

"Modus operandi memindahkan atau menyuntikkan tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 5,5 kilogram yang notabenenya nonsubsidi, sehingga hal tersebut merugikan keuangan negara," katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ini selama satu bulan. Mereka telah meraup untung sekitar Rp110 juta.

"Para pelaku melakukan penyuntikan gas tidak di lokasi gudang ini, sebuah tanah lapang dengan alasan untuk menghindari jika ada terjadinya kecelakaan gas tersebut meledak. Jadi tidak dilakukan di tempat tertutup," ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni 1 mobil pikap berisi 83 tabung gas nonsubsidi 5,5 kilogram dan 2 timbangan. Ketiga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp6 miliar.

"Kami akan mengejar para pelaku yang lainnya, ada 3 DPO berinisial S, U dan G yang berperan sebagai pelaku di lapangan yang menyuntikkan gas," katanya.

Sumber: iNews


TerPopuler