JAKARTA, jejakkriminal.online -
Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat keras jenis G selama periode Bulan Januari hingga Agustus 2023
Sebanyak 231.662 butir obat berhasil disita polisi. Kasus peredaran obat keras itu terungkap dari penyelidikan 22 laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan, polisi menangkap 26 tersangka pengedar obat keras sejak Januari hingga Agustus 2023.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat keras jenis G selama periode Bulan Januari hingga Agustus 2023. Sebanyak 231.662 butir obat berhasil disita polisi. Kasus peredaran obat keras itu terungkap dari penyelidikan 22 laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan, polisi menangkap 26 tersangka pengedar obat keras sejak Januari hingga Agustus 2023.
"Sehingga total mulai bulan Januari sampai bulan Agustus 2023, terdapat 22 laporan polisi dan 26 tersangka," ujar Ade Safri saat konferensi pers, Selasa (22/8/2023).
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat jenis G adalah obat keras wajib dengan resep dokter untuk dikonsumsi. Ia mengungkapkan lokasi pengungkapan yakni lima toko obat wilayah Jakarta Timur, satu toko obat wilayah Jakarta Selatan, tiga toko obat wilayah Kabupaten Bekasi, tiga toko obat wilayah Kota Bekasi, tiga apotek wilayah Jakarta Pusat.
Kemudian satu apotek wilayah Jakarta Selatan, satu apotek wilayah Jakarta Timur, satu klinik wilayah Depok, dua pedagang di Jakarta Selatan, satu pedagang di wilayah Jakarta Timur dan tiga pedagang di wilayah Kota Bekasi.
Sumber : Kompas