MA Vonis Ferdy Sambo Seumur Hidup


MA Vonis Ferdy Sambo Seumur Hidup

Rabu, 09 Agustus 2023, Agustus 09, 2023


Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman Sambo dari mati menjadi seumur hidup.

Jakarta, Jejak Kriminal Online - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman Sambo dari mati menjadi seumur hidup.Selain Sambo, hukuman terhadap Putri juga berkurang menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.

"Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut. Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung," ujarnya, Selasa (8/8).

Arman menyebut perlu membaca pertimbangan majelis hakim secara lengkap dalam menjatuhkan vonis di tingkat kasasi.

"Terkait materi perkara lebih rinci, tentu kami perlu membaca pertimbangan majelis hakim secara lengkap," ujarnya.

Di sisi lain kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan senada dengan penasihat Hukum Sambo dan Putri. Ia akan menunggu putusan lengkap kasasi kliennya dan menghormati putusan MA.

"Kami kuasa hukum tentu menghormati putusan majelis hakim kasasi. Selanjutnya, kami menunggu isi putusannya terkait pertimbangan hukum majelis kasasi dalam perkara Kuat Maruf," katanya.

Ricky Rizal Tak Puas

Sementara kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar justru tak terima dengan putusan tersebut. Menurutnya, putusan MA di tingkat kasasi tersebut tidak tepat dan keliru.

"Saya secara substantif tidak terima dengan putusan majelis hakim kasasi terhadap Ricky Rizal, karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," ucapnya.

Erman mengaku akan berbicara dengan Rizal terlebih dahulu terkait vonis tersebut.

"Kita akan bicara dengan Rizal. Nanti hasilnya saya kasih kabar. Sepatutnya Ricky Rizal mendapat peninjauan kembali (PK) karena dia telah menolak permintaan Sambo," ujar Erman.

Ia menyebut MA sudah menurunkan hukuman Rizal dari 13 menjadi 8 tahun. Namun, hal tersebut mengartikan MA menganggap Rizal bersalah meski menolak mengeksekusi.

"Secara substansi Majelis Hakim Agung menganggap Rizal terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP yo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara kami menilai selama Rizal tidak terbukti melanggar," ucapnya.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mendapat potongan vonis dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Sementara istirnya, Putri hukumannya menjadi 10 tahun dari 20 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma'ruf hukumannya berkurang dari 15 menjadi 10 tahun dan Ricky Rizal dari 13 menjadi 8 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Sumber : CNN Indonesia


TerPopuler