Kemenkes Akan Lindungi Korban Perundungan PPDS Agar Tidak Takut Melapor


Kemenkes Akan Lindungi Korban Perundungan PPDS Agar Tidak Takut Melapor

Sabtu, 19 Agustus 2023, Agustus 19, 2023

 

Jakarta, jejakkriminal.online - 
Kementerian Kesehatan RI beberapa waktu lalu mengumumkan 91 laporan kasus perundungan di lingkungan program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Laporan tersebut diumumkan sebulan setelah diterbitkannya Instruksi Menteri Kesehatan terkait perundungan.

Dari keseluruhan kasus tersebut, 44 laporan berasal dari rumah sakit Kemenkes. Tiga rumah sakit RS Cipto Mangunkusumo, RS Hasan Sadikin, dan RS Adam Malik telah mendapatkan hukuman berupa teguran berkaitan dengan kasus tersebut.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dr Azhar Jaya mengatakan bahwa pihaknya akan bertekad menghilangkan perundungan di lingkungan rumah sakit. Hal ini dilakukan untuk menciptakan pendidikan yang baik bagi para peserta didik dokter spesialis.

Lebih lanjut, dr Azhar juga meminta para peserta PPDS untuk tidak takut untuk melapor apabila mengalami atau melihat aksi perundungan. Pihak Kemenkes memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dan pelapor akan dilindungi.

"Ke depannya kami akan terus memperluas kanal pelaporan agar mempermudah bagi siswa didik atau siapapun yang merasa dirundung ketika berada di RS kemenkes atau RS pendidikan agar terus melaporkan kepada kami," ucap dr Azhar dalam konferensi pers, Kamis (18/8/2023).

"Tidak usah takut karena kami akan melindungi dan akan menindaklanjuti setiap kasus yang dilaporkan secara serius," sambungnya.
dr Azhar juga menyinggung isu korban perundungan yang justru disanksi setelah melakukan pelaporan. Ia memastikan bahwa kabar tersebut tidaklah benar.

"Jadi tidak ada pelapor yang dikeluarkan, atau diskorsing atau sebagainya. Karena kami yakin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia juga akan mendukung karena ini baik untuk semuanya," jelasnya.

Pihak Kemenkes menjabarkan bentuk perundungan yang banyak dilaporkan dalam waktu sebulan terakhir. Beberapa di antaranya adalah berkaitan dengan permintaan uang di luar proses pendidikan, hingga pemberian waktu jaga yang berlebihan.

"Saya perlu sampaikan bahwa mayoritas pelaporan yang kami terima, terjadi adanya perundungan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan," ucap Inspektur Jenderal Kemenkes drg Murti Utami dalam kesempatan yang sama.

"Pelayanan atau penelitian yang tidak seharusnya dilakukan peserta didik dan tugas-tugas lain termasuk adanya jam jaga, waktu jaga yang berlebihan, di luar batas wajar," pungkasnya.

Sumber: Detik

TerPopuler