Bogor, jejakkriminal.online -
Kasus dua bayi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang tertukar memasuki babak baru. Hasil tes DNA silang menyatakan keduanya tertukar dari orang tua kandungnya.
Hasil tes DNA itu disampaikan Polres Bogor kepada orang tua dari kedua bayi yang tertukar di sebuah ruangan, pada Jumat (25/8) malam. Pertemuan berlangsung tertutup.Suasana haru menyelimuti pertemuan kedua keluarga bayi tertukar. Tangisan pecah ketika polisi menyampaikan hasil tes DNA kedua bayi yang dinyatakan 99,99% tertukar.
Kedua orang tua bayi tertukar ini juga sempat hadir dalam konferensi pers di Polres Bogor semalam. Ibu dari dua bayi itu berpelukan.
Hasil Tes DNA
Tes DNA terhadap dua bayi di Bogor yang tertukar dan kedua orang tuanya telah selesai dilaksanakan. Hasilnya sudah keluar dan dinyatakan bahwa kedua bayi tersebut tertukar dari orang tua aslinya.
"Ditemukan memang fix 99,99 persen berdasarkan data yang diberikan oleh Kapuslabfor yang diwakili oleh beliau bahwa anak tersebut memang tertukar," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di Bogor, Jumat (25/8).
Dia mengatakan Polres Bogor telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan seperti memeriksa sejumlah saksi, memeriksa pihak rumah sakit (RS) seperti seluruh perawat dan bidan yang bertugas saat kedua ibu tersebut melahirkan.
Pihak kepolisian menyampaikan persoalan antara dua orang tua, Siti Marliah (37) dan Ibu D diselesaikan melalui restorative justice.
"Oleh sebab itu, tadi telah dibuatkan komitmen bersama, maka penyelesaian Ibu S dan Ibu D kita selesaikan secara restorative justice," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di kantornya, Bogor, Jumat (25/8/2023).
Rio mengklaim kasus bayi tertukar hingga berbulan-bulan ini sebagai kasus pertama di Indonesia. Dia mengatakan kepolisian dan pihak terkait lainnya, seperti Kemenko PMK, Kementerian PPPA, dan KPAI, mencari formulasi yang tepat menyelesaikan persoalan ini dengan arif dan bijaksana karena ini adalah masalah kemanusiaan yang mendapatkan perhatian khusus.
Dia mengatakan pelaporan yang dibuat salah satu ibu diakhiri dengan mekanisme restorative justice.
"Ini adalah kejadian pertama di Indonesia tentang kejadian ini sehingga kami mencoba menyelesaikan ini di luar dari penyelidikan ini yang dilaporkan oleh Ibu S terhadap Ibu D," kata dia.
Setelah dua bayi dinyatakan tertukar dari orang tua kandungnya, kedua bayi tersebut tak serta merta dikembalikan kepada orang tua aslinya. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalu dan telah disepakati oleh kedua pihak.
"Langkah-langkah penyesuaian pengembalian anak dari ibu S ke ibu D, dari ibu D ke ibu S, melalui tahapan yang disepakati," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, di Bogor, Jumat (25/8).
Tahapan pertama akan dijalankan dalam satu pekan. Pada tahapan pertama, pihak Kementerian PPPA akan melakukan asesmen ke tiap anak dan keluarga. Selanjutnya, anak-anak yang tertukar ini akan dikeluarkan dengan keluarga baru yang notabene adalah keluarga biologisnya.
"Tahapan kedua, penyesuaian anak nanti akan mulai dikenalkan dengan lingkungan yang nanti anak ini tumbuh berkembang di masing-masing keluarga orang tua kandungnya," kata Nahar.
Selanjutnya, asesmen ulang akan dilakukan. Proses akan terus berjalan sampai pekan keempat. Barulah penyerahan anak dilakukan.
"Plus dua hari akan dilakukan penyerahan. Penyerahan masing-masing anak ke orang tua biologisnya," ucapnya.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dua bayi yang tertukar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hasil penyelidikan sementara, kedua bayi diketahui tertukar pada H+1 persalinan.
"Jadi hasil penyelidikan dari proses tertukarnya bayi tersebut, terjadi kurang lebih H+1 setelah persalinan Ibu S dan Ibu D. Kemudian proses itu lagi berjalan di bidang sisi penegakkan hukum," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Rio mengatakan terkait kasus tersebut, dia juga mencari keputusan yang bijaksana untuk kedua belah pihak.
Sumber : Detik