Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Shane Lukas, Langsung Ajukan Duplik


Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Shane Lukas, Langsung Ajukan Duplik

Kamis, 24 Agustus 2023, Agustus 24, 2023

 Jakarta, jejakkriminal.online - 

Jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan meminta hakim tetap menghukum Shane 5 tahun penjara di kasus penganiayaan David Ozora (17). Shane langsung mengajukan duplik atas replik atau tanggapan dari jaksa tersebut.

"Selanjutnya apakah penasehat terdakwa mengajukan duplik?" tanya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

"Terima kasih, Yang Mulia. Setelah kami mendengarkan dengan teliti replik dari jaksa penuntut umum, kami akan mengajukan duplik, Yang Mulia," jawab kuasa hukum Shane, Happy Sihombing.
"Baik, jadi untuk duplik hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023," kata hakim Alimin.

"Baik, Yang Mulia," jawab Happy.

Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Jaksa menuntut agar Shane tetap dihukum 5 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menolak pembelaan penasehat hukum terdakwa serta memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagimana dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan serahkan," kata jaksa saat membacakan replik di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Jaksa tetap menyakini Shane Lukas bersama-sama terdakwa Mario Dandy dan anak AG (15) telah melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap David. Jaksa menyatakan tuntutan 5 tahun penjara terhadap Shane sudah sesuai peraturan hukum yang berlaku.

"Majelis hakim yang kami hormati, Saudara tim penasehat hukum terdakwa yang kami hormati, sidang pengadilan yang kami muliakan, berdasarkan jawaban terhadap pembelaan Saudara tim penasehat terdakwa sebagaimana yang diuraikan di atas, maka kami penuntut umum berketetapan hati dan disertai dengan penuh keyakinan bahwa surat tuntutan sebagaimana kami sampaikan pada hari Selasa, 15 Agustus adalah benar berdasarkan UU dan ketentuan hukum yang berlaku serta didasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah dan kami penuntut umum berpendirian tetap pada tuntutan pidana," ujarnya.

Lebih lanjut, jaksa mengatakan pleidoi yang disampaikan kuasa hukum Shane hanya asumsi dan tidak dapat dibuktikan. Dia mengatakan David mengalami koma akibat penganiayaan tersebut.

"Bahwa penasehat Terdakwa Shane telah melakukan pembelaan yang tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, melainkan hanya berdasarkan asumsi dan spekulasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Bahwa penasehat hukum Terdakwa Shane telah mengabaikan serangkaian fakta dan bukti yang telah diajukan jaksa penuntut umum terkait kondisi kesehatan dari anak korban David Ozora yaitu luka berat, kondisi fisik dan kesehatan korban," ucapnya.

Jaksa mengatakan David mengalami luka fisik yang serius yang berdampak pada penurunan imunitasnya. Dia menyebutkan kondisi itu menggambarkan parahnya dampak penganiayaan yang dialami David akibat penganiayaan tersebut.

Sidang duplik Shane Lukas digelar di hari yang sama dengan Terdakwa Mario Dandy. Sidang digelar pada Selasa (29/8) depan.

"Baik, jadi untuk duplik hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023," kata hakim Alimin.

"Baik, Yang Mulia," jawab Happy.

Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Jaksa menuntut agar Shane tetap dihukum 5 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menolak pembelaan penasehat hukum terdakwa serta memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagimana dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan serahkan," kata jaksa saat membacakan replik di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Jaksa tetap menyakini Shane Lukas bersama-sama terdakwa Mario Dandy dan anak AG (15) telah melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap David. Jaksa menyatakan tuntutan 5 tahun penjara terhadap Shane sudah sesuai peraturan hukum yang berlaku.

"Majelis hakim yang kami hormati, Saudara tim penasehat hukum terdakwa yang kami hormati, sidang pengadilan yang kami muliakan, berdasarkan jawaban terhadap pembelaan Saudara tim penasehat terdakwa sebagaimana yang diuraikan di atas, maka kami penuntut umum berketetapan hati dan disertai dengan penuh keyakinan bahwa surat tuntutan sebagaimana kami sampaikan pada hari Selasa, 15 Agustus adalah benar berdasarkan UU dan ketentuan hukum yang berlaku serta didasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah dan kami penuntut umum berpendirian tetap pada tuntutan pidana," ujarnya.

Lebih lanjut, jaksa mengatakan pleidoi yang disampaikan kuasa hukum Shane hanya asumsi dan tidak dapat dibuktikan. Dia mengatakan David mengalami koma akibat penganiayaan tersebut.

"Bahwa penasehat Terdakwa Shane telah melakukan pembelaan yang tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, melainkan hanya berdasarkan asumsi dan spekulasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Bahwa penasehat hukum Terdakwa Shane telah mengabaikan serangkaian fakta dan bukti yang telah diajukan jaksa penuntut umum terkait kondisi kesehatan dari anak korban David Ozora yaitu luka berat, kondisi fisik dan kesehatan korban," ucapnya.

Jaksa mengatakan David mengalami luka fisik yang serius yang berdampak pada penurunan imunitasnya. Dia menyebutkan kondisi itu menggambarkan parahnya dampak penganiayaan yang dialami David akibat penganiayaan tersebut.

"Gambaran tentang kondisi fisik dan kesehatan anak korban Cristalino David Ozora setelah kejadian penganiayaan berat yaitu luka fisik yang serius termasuk luka lecet, memar, dan luka pada kepala yang mengakibatkan penurunan kesadaran, dampaknya sangat signifikan dan mengindikasikan intesitas dan keparahan tindakan penganiayaan yang dilakukan saksi Mario Dandy Satriyo," ujarnya.

Sumber: Detik

TerPopuler