Dua Orang Polisi Gadungan Takuti Korban Akhirnya Ditangkap


Dua Orang Polisi Gadungan Takuti Korban Akhirnya Ditangkap

Jumat, 25 Agustus 2023, Agustus 25, 2023


 TARUTUNG, jejakkriminal.online – 

Dua perampok berinisial BS (29) dan ES (25), warga Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara mengaku-ngaku petugas polisi saat beraksi takuti korban, akhirnya ditangkap polisi.

Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara berhasil melumpuhkan kedua rampok mengaku polisi itu dari tempat persembunyian pada Senin 21 Agustus 2023.

“Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan, atas laporan salah seorang korban, yaitu Daniel Ganda Tua Banjarnahor (30), warga Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara AKP Zuhatta Mahadi pada Kamis (24/8/ 2023).

Aksi kedua pelaku dilaporkan korban pada 11 Agustus 2023 pada pukul 02.00 Wib dini hari.

“Korban seorang sopir mobil truk bermuatan kayu eukaliptus tujuan ke PT TPL Porsea Toba. Pagi itu berhenti di pinggir jalan, tepatnya Jalinsum depan Kampus Unita Silangit Siborongborong. Ia sedang istirahat dan tidur di dalam mobil,” kata Zuhatta.

Namun baru 15 menit tidur, tiba-tiba datang kedua tersangka menggedor-gedor pintu mobil korban, dan meminta supaya pintu mobil dibuka dan mengaku anggota polisi.

“Lantas kedua pelaku masuk serta menodongkan pistol mainan kepada korban dengan menyebut angkat tangan keluarkan dompet dan HP. Kami Polisi kamu membawa narkoba,” terangnya menirukan ucapan tersangka saat itu.

Ternyata kedua tersangka setelah diperiksa secara intensif di Unit Reskrim, akhirnya mengakui telah 2 kali melakukan perampokan bermodus anggota polisi agar aksinya selalu lancar.

“Pengakuan tersangka, pertama sekali melakukan aksinya dari Silangit Taput berhasil menyikat uang senilai Rp1.400.000. Dan kedua kalinya dari Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, berhasil menggasak uang senilai Rp7.000.000,” kata Zuhatta.

Dalam keterangan korban kepada penyidik, ternyata kedua pelaku hanya bermodalkan pistol mainan untuk menakuti korbannya.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 buah mobil Calya warna hitam BK 1129 WAE, 1 buah Pistol senjata mainan dan 1 buah Handphone Redmi 10 C.

Kedua tersangka sudah ditahan di Polres Taput untuk kepentingan penyedikan serta dikenakan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Sumber : Metro daily

TerPopuler